Lamongan, Jurnal9.tv – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan kembali disorot atas kecerobohan pada proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah sebelumnya meloloskan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalitengah yang disinyalir masih sebagai pengurus dan anggota partai politik kini kembali ditemukan adanya anggota PPK Kalitengah yang diduga merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lamongan tahun 2019 lalu.
Informasi yang diterima menyebutkan, anggota PPK atas nama Harisul Huda yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Pada PPK Kecamatan Kalitengah ini diduga kuat masih sebagai pengurus atau anggota partai politik.
Dugaan itu diperkuat dengan bukti terpampang nama yang bersangkutan dalam kertas suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah kabupaten kota, pemilihan umum tahun 2019, dapil 5, jika dihitung sampai sekarang belum 5 tahun masanya habis, dan yang bersangkutan tidak diperkenankan menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Mahrus Ali saat dikonfirmasi terpisah mengatakan kalau KPU dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPK, sudah melalui prosedur dan mekanisme yang ada. Bahkan dalam tahapan administrasi hingga tanggapan masyarakat atau peserta lainnya terhadap semua calon anggota PPK.

Hal itu dilakukannya agar setelah dilantik tidak ada lagi yang mempersoalkan status PPK sebelumnya, karena prosesnya sudah dilalui. Kalaupun sekarang ada yang mempersoalkannya itu hak masyarakat.
“Prinsipnya begini, apapun aduan yang baik dari itu masyarakat kita di KPU itu selalu welcome ya menerima apa yang memang menjadi acuan tersebut, asalkan dari pengadu itu memang punya dasarnya untuk melapor,” kata Mahrus panggilan akrab ketua KPU Lamongan saat ditemui di sela-sela pelantikan 474 PKD di GOR Dinas Pendidikan, Minggu (05/02/2023).
Miftahul Badar ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan membenarkan adanya pengaduan oleh pelapor di lembaga yang dipimpinnya. ” Ya ada pengaduan terhadap anggota PPK, yang diadukan karena pernah mencalonkan sebagai caleg PPP dapil 5 Tahun 2019,” terangnya saat diwawancarai usai pelantikan anggota PKD.
Dalam pengaduan yang disertai dengan barang bukti itu, pengadu mempertanyakan kenapa yang bersangkutan diloloskan, padahal kalau mengikuti aturan UU, mereka warga yang pernah menjadi anggota dan pengurus partai, setidaknya sedikitnya 5 tahun lamanya mereka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu. “Itu dasar yang dipakai oleh pengadu,” ungkapnya.
Atas dasar pengaduan itu, pihaknya segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk diminta klarifikasi atas pengaduan salah seorang, terhadap anggota PPK Kecamatan Kalitengah. “Semangat pengawasan kalau seandainya setelah proses ini selesai ya kami akan mengundang sebagaimana kemarin itu loh, bedanya kemarin itu kan belum dilantik, nah sekarang kan sudah jadi mungkin ada beberapa proses yang berbeda sebelumnya,” ucapnya.

Pihaknya bahkan akan mengkonfrontir teradu, pengadu baik personal maupun lembaga dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat. ” Tentu kami tidak ingin menanggapi rumor, kalau ada pengaduan yang disertai dengan bukti akan kami proses, yang jelas kami tidak melayani nol bukti,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kecamatan Kalitengah Jayanto membenarkan adanya desas desus yang berkembang di kalangan masyarakat, khususnya di Kalitengah perihal harisul huda.
Bahkan Jayanto mengaku mendapat informasi dari Bawaslu soal dugaan keterlibatan salah satu anggota PPK yang terdaftar pada caleg PPP dapil 5 nomor urut 7. (mbs/snm)