Jakarta, jurnal9.tv -Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ikut buka suara terkait kasus kuota haji yang menjerat Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan eks Menag Yaqut secara adil.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah oleh kanal YouTube resmi Mahfud MD Official. Mulanya, Mahfud MD menerangkan bahwa patokan dasar untuk menentukan berapa kuota haji khusus dan reguler itu sudah ada. Untuk haji khusus, yang bayar mahal itu, 8% yang 92% untuk reguler.
Dalam podcast tersebut, Mahfud menegaskan bahwa kasus kota haji ini sama dengan yang dialami oleh Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Ia mengatakan bahwa apabila dalam kasus kuota haji ini ada segi yang mungkin benar, maka harus dibela.
“Tetapi sama dengan Nadiem, kita harus bela juga kalau ada segi-segi yang mungkin benar. Pertama, kuota khusus ini kan datang dari pemerintah Arab Saudi sesudah persiapan haji selesai, di akhir-akhir masa. November 2023, Presiden pulang dari Saudi bilang ada jatah 20.000, tapi kan belum ada surat resmi baru wacana. Nah, kalau gitu 20.000 padahal kalau mau membentuk jemaah-jamaah baru itu kan harus dia menyediakan tempatnya di mana. Pada waktu itu, tempat setiap orang itu satu orang 0,8 meter jatahnya dari space-space yang tersedia. Itu kalau ditambah lagi 20.000 terus gimana gitu kan,” jelasnya.
Yang kedua, lanjut dia, suratnya belum resmi ada dari Arab Saudi. Sehingga harus memikirkan bagaimana dibagi dengan rumus space tadi itu. “Nah, dianggap melanggar karena kemudian masalah ini tidak diatur dengan sebuah peraturan menteri, melainkan dengan sebuah keputusan,” jelas Mahfud MD.
Mahfud mengatakan dirinya bertemu dengan tim eks Menag Yaqut. Mahfud dijelaskan oleh tim eks Menag Yaqut bahwa sudah ada 2 peraturan menterinya untuk mengatur hal tersebut, sudah ada berdasar undang-undang. Namun, kemudian ada hal-hal yang diatur secara khusus tapi diatur dengan peraturan menteri.
“Peraturan menterinya sudah ada dua, yang ini penetapan orangnya ini. Ditetapkan dengan kebijakan menteri itu yang dianggap salah. Nah, itu nanti bisa dipertimbangkan ya, bisa dipertimbangkan oleh hakim,’ katanya.
Mahfud juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui pertimbangan pembagian kuota yang mepet, sementara keputusan dari Arab Saudi belum ada. Sehingga pertimbangan setelah didiskusikan dengan Presiden Jokowi waktu itu diputuskan dibagi 2 dengan swasta.
“Saya dengar juga, karena pada waktu sudah mendesak, gimana nih baginya sementara keputusannya dari Arab Saudi belum ada, waktunya mepet. Karena waktu itu saya kan Pak Jokowi Oktober, November wacana itu muncul di DPR dan sebagainya sudah muncul, tapi belum ada konkretnya itu. Baru sesudah itu kan lah ini sudah ada barangnya ini semuanya sudah settle lah sudah sudah bagus nih mau diapain, kan gitu. Sehingga pada waktu itu, yang ketika dikonsultasikan ke presiden, bagus juga, presiden niatnya bagus juga. Ya sudahlah, ini sudah mendesak gini biar swasta juga ikut membantu bagi 2 saja,” jelasnya.
Mahfud MD menyebut bahwa keputusan itu atas sepengetuan Presiden Jokowi. “Tapi maksudnya bukan bukan untuk diperdagangkan, karena sudah mendesak agar swasta juga ikut membantu mencari. Wong yang tahun sebelumnya saja ada 8.000 kok tambah kota khusus dari Arab Saudi yang meninggal aja sampai 800 orang karena desak-desakan begitu, secara mendadak ditumpahkan ke reguler itu. Nah, saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut gitu ya, tetapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim,” ujar Mahfud.
Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan secara objektif dan mantan Menag Yaqut harus diperlakukan dengan adil. “Mungkin ya teman-teman KPK benar juga, tapi pembelaan-pembelaan Yaqut itu karena dokumen-dokumennya dia lengkap (harus diperlakukan secara adil, red),” kata Mahfud.




