LUMAJANG, JURNAL9.tv- Tercatat sebanyak 6.686 warga Lumajang terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19. Data tersebut diketahui setelah petugas gabungan dari TNI-Polri dan Pol PP melakukan operasi masker selama sembilan hari terakhir mulai diberlakukannya operasi yustisi di Lumajang.
Ribuan pelanggar protokol kesehatan tersebut diberi sanksi sosial dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Sanksi tersebut terpaksa diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Petugas menerapkan sidang di tempat kepada warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
“Selama operasi yustisi yang kita laksanakan Polres dan 21 Polsek bekerja pagi dan malam. Ini dalam rangka penegakan Perda. Hasilnya kita menjaring sebanyak 6.686 pelanggar,” jelas AKP Amar Hadi, Kabag Ops Polres Lumajang.
Hukuman yang dikenakan kepada para pelanggar bervariasi sesuai tingkat kesalahannya. Mulai dari kerja sosial menyapu halaman, hingga membaca Pancasila. Para pelanggar juga diminta berjanji untuk tidak mengulang lagi kesalahannya. “Semua data pelanggar itu kami serahkan kepada Satpol PP. Penindakan adalah ranah mereka,” kata Amar Hadi.
Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 harus menjalani sidang di tempat.
“Ke depan akan langsung dilaksanakan sidang di tempat dan akan dilakukan denda berupa uang. Tahap awal masih berupa peringatan kepada mereka yang saat ini tidak menggunakan masker. Sifatnya edukatif. Ini agar masyarakat paham,” ujar Didik, Kabid Penegakan Satpol PP Lumajang.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Dengan cara mengenakan masker dan menjaga jarak. Dengan ini diharapkan bisa mencegah penularan Covid-19 di Lumajang.(ard/snm/shk)