Ratusan Nakes Geruduk DPRD Jatim Tolak RUU Kesehatan 

Surabaya, Jurnal9.tv – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) dari berbagai organisasi profesi geruduk gedung DPRD Jawa Timur. Mereka memprotes dan menolak Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law, dikarenakan rancangan UU tersebut tiba-tiba muncul,

tanpa melibatkan organisasi profesi Nakes dalam pembahasan secara menyeluruh.

Organisasi profesi Nakes yang ikut dalam aksi ini adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Korlap aksi dr Arief Bakhtiar SpP(K) mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law tiba-tiba muncul, dan dalam pembahasannya secara menyeluruh tanpa melibatkan Organisasi profesi Nakes.

“Organisasi profesi Nakes memang pernah dilibatkan hearing oleh pemerintah, Namun saat ini rata-rata organisasi profesi nakes dianggap tidak ada, Pemerintah justru melahirkan organisasi profesi baru, dan pihaknya sendiri tidak tahu organisasi profesi itu seperti apa, Jadi seolah-olah nakes ini ditelikung,” ujar Arief.

Sementara itu anggota komisi E DPRD Jatim dokter Benjamin Kristianto, menuturkan akan menindaklanjuti tuntutan para nakes, dan berharap pemerintah tidak melaksanakan UU Omnibus Law.

“Kami teman-teman perawat, teman-teman bidan teman-teman ada dokter gigi teman-teman apoteker mereka berjuang mati-matian pada saat Covid. Dan itu benar-benar bukan hanya ngomong berjuang mati-matian, karena banyak yang benar-benar mati. Nah pada saat mereka sudah berjuang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, teman-teman yang organisasi ini keluarlah aturan yang menurut kami tidak memperhatikan mereka.  Jangan sampai perjalanan yang sudah baik selama puluhan tahun tiba-tiba dirusak oleh suatu aturan yang baru, yang kita belum tahu,” tegas Benjamin.

Pasal-Pasal dalam RUU yang bisa mengkriminalisasi Nakes telah diserahkan ke DPRD Jatim. Salah satu pasal yang dinilai mengecewakan Nakes adalah organisasi profesi dianggap tidak ada dan tidak ada perlindungan hukum bagi Nakes.

Dalam RUU itu disebutkan bahwa jika ada kegagalan dalam menangani pasien, Nakeslah yang patut disalahkan, lantara dalam draft, pasien berhak sembuh. (asy/snm)