Home » MUI Serukan Zakat Disalurkan ke Palestina
PERISTIWA

MUI Serukan Zakat Disalurkan ke Palestina

Jakarta, jurnal9.tv -Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh mengajak umat Islam dan BAZNAS serta seluruh LAZNAS untuk menyalurkan dana zakat untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina.

Hal disampaikan oleh Kiai Niam dalam Muntada Sanawi ketiga Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) 2023 yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

“Bagaimana mengoptimalkan kemaslahatan? Penyaluran zakat untuk kepentingan kemaslahatan bagi daerah yang terdekat. Tetapi secara fikih ada pengecualian. Kecuali kepada komunitas muslim yang jauh yang lebih membutuhkan, atau pertimbangan lebih aslah, lebih maslahat, apalagi dalam kebutuhan mendesak, maka ini diprioritaskan. Karena itu MUI mengajak seluruh umat Islam yang wajib zakat, serta BAZNAS dan LAZNAS se-Indonesia untuk mendistribusikan sana zakatnya guna mendukung perjuangan bangsa Palestina”, jelas Kiai Niam. 

Guru besar bidang fikih ini menambahkan, penyaluran zakat kepada muslim Palestina ini bisa masuk dari seluruh asnaf zakat, apalagi asnaf Fi sabilillah. “Hari ini kondisi Palestina dalam situasi perang. Bangsa Palestina sedang membutuhkan bantuan kita semua. Maka zakat bisa didistribusikan ke Palestina, dengan seluruh asnaf yang memungkinkan, apalagi asnaf fi sabilillah”, tegas Niam.

Lebih lanjut Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menjelaskan, dalam momentum kunjungan ke Kairo untuk Acara Muktamar Fatwa Internasional tanggal 19 Oktober lalu, dirinya sempat bertemu empat mata dengan Mufti Diyar Mishriyah, dan ada kesamaan pandang mengenai pentingnya penyaluran zakat untuk Pakestina.

“Karena itu, sekali lagi, melalui forum ini saya harap BAZNAS dan seluruh LAZNAS menyalurkan sebagian dana zakatnya untuk Palestina. Dikoordinasikan secara baik sehingga dapat membantu Palestina secara optimal,” sambungnya. 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa zakat merupakan bagian dari ibadah. Oleh karena itu, pengelola zakat harus patuh pada prinsip syariah, namun pada saat yang sama Amil punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan maslahah.

“Prinsip dasar ibadah haram, tidak boleh inisiasi, inovasi, kecuali ada dalil-dalil yang menunjukkan dan mengaturnya. Ada kemaslahatan yang harus dituju, dua dimensi ini harus berjalan seiring,” pungkasnya.

Acara Muntada Sanawi ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh MUI, dihadiri oleh seluruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS untuk mendiskusikan berbagai permaslahan syariah dalam pengelolaan zakat nasional. Tahun ini diikuti oleh 81 DPS dari 38 LAZNAS. Hadir dalam acara tersebut, Ketua BAZNAZ Prof.Dr. Nur Ahmad, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur, para direksi LAZNAS serta pimpinan MUI dan Komisi Fatwa MUI.(*)