Membumikan Wakaf Produktif

Surabaya, jurnal9.tv –  Wakaf merupakan salah satu bagian dari syariat Islam yang keberadaanya juga sudah diatur ke dalam undang-undang. Implementasi wakaf-pun sangat luas dan tidak hanya terpaku pada 3M (madrasah, masjid, makam). Untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang zakat, program Tabuh Magrib TV9 mengangkat tema “Membumikan Wakaf Produktif”. TV9 mengundang narasumber Prof. Dr. Nurul Huda, SE.,MM.,M.Si anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) sekaligus ketua LSP BWI serta Erwin Dariyanto ST, ME Wasekjen forum jurnalis wakaf Indonesia (Forjukafi).

Erwin Dariyanto mengatakan bahwa salah satu kurangnya literasi masyarakat tentang wakaf adalah pemahaman bahwa wakaf hanya  berupa 3M (madrasah, makam, masjid). Padahal wakaf tidak hanya terbatas pada itu. Masyarakat belum banyak mengetahui tentang wakaf produktif.

“Ada masalah literasi kurangnya literasi masyarakat pemahaman tentang wakaf yaitu masyarakat selama ini hanya memahami bahwa wakaf itu 3M aja itu.”

Prof Nurul Huda menceritakan banyak kisah bagaimana wakaf telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Salah satu yang diceritakan adalah ketika tahun ketiga hijriyah, Rasulullah membeli kebun kurma untuk selanjutnya beliau wakafkan.

“Jadi tidak ada satupun sahabat Rasulullah yang punya kemampuan yang tidak berwakaf. Hampir semua sahabat Rasul yang punya kemampuan dia berwakaf. Nah inilah peletak dasar sebenarnya bagaimana wakaf harus terus dikembangkan karena Rasul telah memberi contoh secara langsung.”

Beliau menyinggung kurangnya literasi tentang wakaf menyebabkan banyak di antaranya menjadi tidak produktif karena kurang dikelola dengan baik. “Bagaimana cara kita bisa memproduktifkan. Maka dikembangkanlah beberapa konsep wakaf, yaitu konsep wakaf uang.”

Nurul Huda menjelaskan bahwa majelis ulama telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf ini yang berarti secara esensial diperbolehkan. Ia mencontohkan apabila ada aset wakaf berupa tanah. Untuk membuatnya produktif tanah tersebut bisa dibuka untuk sektor pertanian.

Erwin Dariyanto mencontohkan ada banyak sekali jenis usaha yang bisa dibangun dari wakaf produktif semisal restoran, pertanian, dan perkebunan.

Ia juga bercerita beberapa kendala dalam mengupayakan zakat produktif. Menurutnya, selain literasi masyarakat yang  kurang, nazir atau pengelola zakat jumlahnya juga terbatas. Ditambah mubaligh yang dalam ceramahnya membahas tentang wakaf sangat sedikit.

Nurul Huda menjelaskan dalam mengatasi permasalahan nazir, BWI dan kementerian agama merumuskan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengelola zakat/nazir.  kemudian BWI membentuk lembaga sertifikasi profesi yang memberikan pemahaman kepada nazir mengenai bagaimana menerima harta benda wakaf, mengelola harta benda wakaf, mengembangkan harta benda wakaf, serta membuat pelaporan tentang harta benda wakaf. Nurul Huda juga mengatakan bahwa BWI terus membuat inovasi-inovasi baru dengan memadukan produk wakaf dan produk industri keuangan. Serta mendorong pengelolaan wakaf ke arah lebih modern.

Nurul Huda bercerita bahwa kendala dalam mengupayakan zakat produktif terkadang juga disebabkan oleh wakif (orang yang berwakaf) yang salah dalam memberikan aset wakaf kepada nadzir yang kurang memiliki kompetensi untuk mengembangkan aset wakaf. Permasalahan lain terkadang wakif tidak melibatkan ahli waris. Ini berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Untuk meningkankan kesadaran masyarakat tebntang wakaf, Nurul Huda mengatakan yang harus dilakukan pertama adalah meyakinkan kepada masyarakat tentang wakaf dan manfaatnya. Selanjutnya adalah menunjukan kepada masyarakat tentang contoh produuk wakaf. Dengan hal ini masyarakat akan yakin untuk berwakaf. (swp/snm)