Sumenep, Jurnal9.tv – Tim verifikator KPU Sumenep melakukan vermin dan klarifikasi terhadap berkas persyaratan Bacaleg. Ada beberapa temuan, di antaranya soal adanya Bacaleg yang mendaftar di dua partai.
Komisioner KPU Sumenep decky prasetya utama mengatakan, KPU telah melakukan konfirmasi, termasuk nama yang didaftarkan oleh dua parpol.
Hanya saja pria yang menjabat sebagai divisi teknis KPU Sumenep itu tidak menyebutkan identitas bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol itu.
Saat ini kata dia KPU tengah melakukan klarifikasi ke sejumlah lembaga yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Itu untuk memastikan keabsahan dokumen Bacaleg.
Selain vermin terhadap dokumen persyaratan yang diunggah dalam silon (Sistim Informasi Pencalonan), tim juga jemput bola mendatangi lengsung instansi terkait atau lembaga yang memiliki otoritas memberikan keterangan termasuk legalisir ijazah.
“ada beberapa dokumen data yang butuh perubahan sedikit. Kami juga melakukan klarifikasi dan akan dilakukan perbaikan oleh partai. Boleh memilih salah satu yang sudah kita klarifikasi. Partai tentunya akan melakukan klarifikasi kepada bacaleg,” ungkap Decky.
selain itu, KPU juga menemukan sebanyak 42 dokumen administrasi persyaratan Bacaleg yang dinilai mencurigakan, salah satunya terkait legalisir foto copy ijazah, surat keterangan dari kepolisian, surat keterangan kesehatan dan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Saat ini Bacaleg masih memiliki waktu untuk memperbaiki berkas pencalonan untuk bisa bertarung pada pemilu 14 februari 2024 mendatang. (mhr/snm)