Komisi E Kawal Aspirasi Nakes Soal RUU Omnibus Law Kesehatan

Surabaya, Jurnal9.tv – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Dokter Benjamin Kristianto Mars terus mengawal aspirasi para Tenaga Kesehatan (nakes) terkait penolakan beberapa pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Dokter Benjamin menyebut salah satu poin di RUU Omnibus Law Kesehatan yang dianggap merugikan tenaga kesehatan yakni soal perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Benjamin mengaku saat pandemi Covid-19, para tenaga kesehatan sudah berjuang keras agar bangsa Indonesia terbebas dari pandemi covid 19. Untuk itu, sebagai wujud apresiasi terhadap tenaga kesehatan, tidak ada upaya kriminalisasi saat terjadi malpraktek usai menangani pasien di rumah sakit. Lantaran selama ini nasib tenaga kesehatan dalam upaya perlindungan hukum masih belum jelas. Sehingga para tenaga kesehatan merasa ragu untuk mengambil tindakan medis. Mereka khawatir  bisa berpotensi dituntut oleh keluarga pasien jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Benjamin berharap pemerintah memasukkan aspirasi organisasi profesi tenaga kesehatan dalam RUU kesehatan. Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan juga diperlukan regulasi yang bisa memberi jaminan terbaik ke masyarakat, terutama soal kerjasama BPJS.

“Teman nakes meminta di Omnibus Law itu, satu, organisasi itu jangan dibubarkan karena organisasi itu kan juga sebagai pemimpin. nomor 2 juga tadi perlindungan hukum terhadap tenaga medis, nomor 3 juga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat kalau bisa itu BPJS segala macam itu tidak terfokus pada pelayanan puskesmas saja.  Berikutnya juga tentang tenaga dokter atau perawat asing yang mau masuk. Padahal kita tahu untuk dokter kita perawat kita saja cari pekerjaan itu susah. begitu Jadi ada pembatasan penerimaan dokter-dokter asing. Kunci solusinya adalah sekolah-sekolah universitasnya pendidikan spesialis jangan membatasi penerimaan peserta 20 orang,” terang Dokter Benjamin.

BPJS harus membuka selebar-lebarnya kerja sama dengan semua rumah sakit, sehingga layanan kesehatan masyarakat tidak terbatas di puskesmas. (asy/snm)