Haram bagi Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi Umrah Berkali-kali

Madinah, Jurnal9.tv- Kebolehan melaksanakan umrah lebih dari sekali tentunya bagi jemaah haji yang fisiknya kuat dan memungkinkan untuk menjalankan tawaf, sa’i, dan cukur secara tertib. 

Ibadah umrah merupakan ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Islam yang sedang menjalankan ibadah haji. Selain umrah wajib, mereka bisa melaksanakan umrah-umrah sunnah. Jika jemaah berada di Makkah, maka ia bisa miqat dari Tan’im.

Apabila ingin beribadah umrah berkali-kali, Jemaah dipastikan tidak berisiko tinggi terhadap munculnya penyakit-penyakit yang bisa mengakibatkan tubuhnya lemah dan berdampak pada ketidakmampuan mereka melaksanakan rukun dan wajib haji.

Koordinator Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Madinah, KH Ahmad Wazir Ali, pada Jumat (09/06/2023) menyatakan bahwa hukum asal umrah berkali kali itu boleh. 

Tapi jika dengan umrah berkali-kali dapat menyebabkan drop kondisi kesehatannya, lanjut Kiai Wazir, itu namanya mementingkan sunnah dan mengalahkan yang wajib.

Mengutip Surah Al-Baqarah Ayat 195, ia menegaskan agama Islam melarang umatnya menjatuhkan diri pada kerusakan.

“Wa laa tulquu bi’aidikum ila at-tahlukati wa ahsinu; dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kerusakan, dan berbuat baiklah,” lanjutnya.

Ulama pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang Jawa Timur itu juga tegas mengatakan bila ada lansia atau orang dengan risiko tinggi (risti) memaksakan diri melakukan umrah berkali-kali hukumnya bisa haram.

“Bisa (haram),” tegas Kiai Wazir.

Sebagai informasi tambahan, musim haji tahun ini Kementerian Agama mengangkat tema “Haji Ramah Lansia”. Jemaah diimbau untuk tidak memaksakan melaksanakan ibadah-ibadah sunnah, bila tubuhnya lemah.

Tahun ini pemerintah memberangkatkan sebanyak 66.943 jemaah haji lansia. Jemaah kategori ini adalah jemaah yang berusia 65 tahun ke atas. Jumlah mereka sepertiga dari seluruh jemaah haji reguler tahun ini yang mencapai 203.320 orang. (mch/snm)