Hotel Twin Tower Tidak Sediakan Room Karaoke

Surabaya,Jurnal9.tv – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya baru-baru ini mengadakan razia narkoba di beberapa rumah karaoke dan hotel di Kota Pahlawan. Salah satu yang dirazia adalah Hotel Twin Tower Surabaya pada Rabu (13/9) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam menghadapi razia ini, Manajer Hotel Twin Tower, Harry Yauwhannes, mengeluarkan klarifikasi terkait beberapa pemberitaan media online yang menurutnya tidak sesuai dengan kode etik.

“Kami tegaskan, bahwa Hotel Twin Tower sama sekali tidak menyediakan room karaoke. Kami hanya berbisnis di bidang hotel dan apartemen,” tegas Harry saat berbicara dengan awak media pada Sabtu (16/9).

Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa ketika tim aparat gabungan merazia Hotel Twin Tower, pihaknya berperilaku kooperatif.

“Razia tersebut memang benar terjadi, dan saat itu kami segera bekerja sama dengan para petugas yang bertugas,” ungkapnya.

Harry menambahkan bahwa pihak Hotel Twin Tower sangat menghormati kegiatan razia narkoba yang dilakukan oleh aparat gabungan.

“Kami sangat menghargai upaya razia ini,” katanya.

Namun, terkait pemberitaan yang mengandung unsur vulgar yang menyebutkan adanya room karaoke di Hotel Twin Tower, Harry merasa sangat disayangkan.

“Kami sangat menyesal adanya laporan yang menyebutkan kami menyediakan fasilitas karaoke tanpa melakukan konfirmasi kepada manajemen hotel,” kata Harry.

Menurut Harry, pemberitaan semacam itu telah merusak nama baik dan citra Hotel Twin Tower.

“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media untuk memberitakan segala hal sesuai dengan etika jurnalistik, tanpa tekanan dari pihak mana pun, dan tetap independen serta dapat dipercaya,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai peristiwa penggerebekan tersebut, Harry sepenuhnya mempercayakannya kepada pihak yang berwenang untuk menangani kasus tersebut.

“Kami sepenuhnya mempercayakan kronologi dan proses hukum yang berlaku mengenai kejadian saat itu kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.

Harry juga menyatakan harapannya agar semua warga negara Indonesia dapat menghormati dan menghargai penegakan hukum yang berlaku.