Surabaya, Jurnal9.tv – Publik dibuat heboh dengan pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Dirinya mengaku mendapat informasi terpercaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi sendiri sampai saat ini belum menggelar sidang gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Pemilu. Usai sidang terakhir pada 25 Mei 2023, MK menyatakan akan memberikan putusan dalam jangka waktu sepekan setelahnya.
Pernyataan Denny Indrayana tersebut mendapat respon sejumlah pihak, termasuk kalangan Mahasiswa Hukum Tatanegara. Zainuri, salah satu Mahasiswa Program Pascasarjana UINSA Surabaya menyebut Pernyataan tersebut secara Etika sangat disayangkan, terlebih MK memberikan Klarifikasi hal itu tidak benar.
Dirinya juga menganggap pernyataan tersebut bisa memancing kegaduhan menjelang tahun politik yang bisa membuat opini masyarakat menganggap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen dengan kekuatan hukum tetap bisa membuat putusannya bocor sebelum dilakukannya persidangan.
Bahkan bagi pemuda asal Batang-batang Sumenep ini, ia mendukung langkah Hukum yang dilakukan Prof Mahfud MD jika hal itu diperlukan. Hal itu menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap Lembaga Konstitusi di Indonesia.
Dikutip melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak yang menyebut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. (zen/snm)