Lamongan, Jurnal9.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, akhirnya memangggil Harisul Huda, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalitengah yang adukan karena diduga masih terlibat partai politik.
Pemeriksaan terhadap pria yang kini menjabat sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Pada PPK Kecamatan Kalitengah tersebut, diperiksa pada Selasa (14/02/2023), di kantor Bawaslu di Jalan Jl. Mastrip No.44, Made, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan.
“Iya tadi sudah kami klarifikasi yang bersangkutan, mereka datang sendiri ke kantor,” kata M. Nadhim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, saat dihubungi wartawan.
Didesak soal materi pemeriksaan, Nadhim hanya menjawab singkat, yang diperiksa dugaan keterlibatan mereka di partai politik sebagai pengurus dan pernah nyaleg. “Klarifikasinya seputar dugaan keterlibatan sebagai pengurus dan pernah nyaleg sebagai calon anggota legislatif pada tahun 2019, di dapil 5,” terangnya.
Namun Nadhim enggan merinci hasil pemeriksaan nya, teradu ini mengakui atau tidak. “Untuk hasil klarifikasi kami tidak bisa sampaikan, semua ada di BAP, setelah ini hasil klarifikasi ini akan diplenokan,” ujarnya.
Kini bola ada di Bawaslu, yang bersangkutan direkomendasikanya untuk diganti atau tidak setelah melakukan klarifikasi. Kalau diganti, maka KPU Lamongan kembali menanggung malu, karena menambah deretan kecerobohannya karena sudah dua kali kecolongan dan terbukti meloloskan calon atau anggota PPK dari partai politik.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi dan dialami oleh salah satu anggota PPK di Kecamatan yang sama Kalitengah, yakni Adi Familu yang diloloskan oleh KPUK, meski yang bersangkutan diduga terlibat partai politik sebagai pengurus dan anggota Partai Gelora dan menjabat sebagai Ketua DPC Gelora Kecamatan Kalitengah.
Adi Familu gagal dilantik karena diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Dalam UU No.7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” terangnya.
Namun setelah melakukan penggantian, KPU Lamongan kembali kecolongan di Kecamatan yang sama, nama Harisul Huda yang sudah dilantik beberapa bulan yang lalu itu, diadukan dengan tuduhan sama, yakni karena masih terlibat sebagai anggota partai politik pernah nyaleg tahun 2019 dari partai PPP, nomor urut 7.
Ini menambah deretan kecerobohan karena sudah dua kali kecolongan meloloskan calon atau anggota PPK dari partai politik. (mbs/snm)