Yogyakarta, Jurnal9.tv – Penolakan terhadap Penundaan Pemilu dilakukan sejumlah pihak, salah satunya Jaringan GUSDURian. Penundaan Pemilu tersebut berawal dari Putusan Kontroversial yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024 diubah menjadi 2025
Sebelumnya, Pada 2 Maret 2023, Majelis Hakim menerima gugatan perdata yang diajukan Partai Prima dikarenakan tidak lolos verifikasi Parpol.
Melalui keterangan resminya pada Sabtu (11/03/2023), Jaringan GUSDURian yang dinakhodai langsung oleh Alissa Wahid menganggap penundaan Pemilu menciderai Konstitusi.
“Pemilu merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi pelaksanaannya sesuai ketentuan. Mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konstitusi,” ungkapnya.
Dirinya khawatir, masyarakat mengganggap Penundaan Pemilu tersebut sebagai bagian dari skenario Masa Jabatan Presiden 3 Periode yang belakangan ramai dipersoalkan.
“Keputusan ini menegaskan kekhawatiran berbagai pihak terkait wacana yang berhembus dalam beberapa tahun belakang, yakni adanya skenario perubahan konstitusi dengan memperbolehkan masa pemerintahan menjadi 3 (tiga) periode dan juga penundaan penyelenggaraan Pemilu,” lanjutnya.
Perempuan yang juga merupakan jajaran Ketua PBNU ini menyayangkan Wacana Penundaan Pemilu yang terus dimunculkan, dirinya pun mengingatkan terkait Pernyataan Presiden Jokowi yang tidak memiliki kewenangan untuk pencalonan periode ketiganya.
“Pada berbagai kesempatan, Presiden RI Joko Widodo yang sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk kembali maju,” tandas Ning Alissa.
“Namun di sisi lain, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan selalu muncul ke permukaan,” sambungnya.
Putri Sulung dari Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid ini juga menyebut GUSDURian akan berkomitmen Pemilu 2024 sebagaimana hasil Rekomendasi Temu Nasional GUSDURian di Surabaya pada Oktober 2022 lalu.
“Jaringan GUSDURian berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 sebagai ajang bagi rakyat menggunakan hak politiknya dalam memilih calon pemimpinnya secara jujur dan adil. Sebagaimana rekomendasi Temu Nasional (TUNAS) GUSDURian di Surabaya pada Oktober 2022”.
Menyikapi hal tersebut, Jaringan GUSDURian yang tersebar di 155 Komunitas baik di dalam maupun luar negeri menyampaikan Pernyataan Sikap yang ditandatangani langsung oleh Alissa Wahid, berikut tuntutannya :
1. Menolak penundaan pemilu karena hal itu melanggar konstitusi di pasal 22E (UUD 1945) dan melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 (lima) tahun.
2. Meminta pemerintah dan KPU untuk tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi.
3. Meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan pemilu.
4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawasi setiap tahapan agar terselenggara Pemilu yang berkualitas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang sehat. Sebagai murid ideologis Gus Dur, Jaringan GUSDURian berkomitmen melanjutkan salah satu warisan Gus Dur yaitu memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara.