Gresik, Jurnal9.tv -Aktor kasus manusia menikah dengan kambing di desa Jogodalu kecamatan Benjeng, kabupaten Gresik mengunggah sebuah video berdurasi kurang lebih empat menit 47 detik di channel Youtube ‘Sanggar Cipta Alam’ dengan judul Satrio Piningit Bersama Sri Rahayu Berkunjung ke Pamenang-Kediri.
Dalam video terbaru itu, ketiga pelaku yakni Arif Saifullah, Saiful Arif dan Krisna didampingi tiga perempuan berpakaian adat Jawa itu menganggap kasusnya hanya miskomunikasi belaka.
“Ini semua hanya mis komunikasi. Kita sudah bertemu dengan MUI Gresik bersama jajarannya kita sudah berdamai, dinyatakan sudah tidak murtad, dan menyimpang dari agama Islam,”kata Arif Saifullah.
“Bukan berarti saya menggurui atau saya yang paling benar. Apa yang kita tampilkan wujud kambing itu suatu isyarat. Bagaimana kita ini menunjukkan ke publik kalau kambing ini kita ganti ayam, gak mengena materinya. Tujuan kami biar kita bisa membaca simbol simbol dialam semesta ini. Jangan ditelan mentah-mentah,” tambah Arif Saifullah.
Begitulah isi konten dalam video youtube channel Youtube ‘Sanggar Cipta Alam’ dengan judul Satrio Piningit Bersama Sri Rahayu Berkunjung ke Pamenang-Kediri.
MUI Bantah Pernyataan Damai Pelaku Penistaan Agama
Menanggapi video tersebut, Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq menyatakan pihaknya tetap konsisten dengan sikap dan pandangan keagamaan yang telah disampaikan ke publik beberapa waktu lalu.
“MUI tetap konsisten dengan sikap dan pandangan keagamaan yang sudah disampaikan,” ujarnya kepada tim jurnal9.tv, Kamis (16/06/2022)
Dijelaskan Kyai Mansoer yang diklaim damai oleh para pelaku ialah kemurtadannya karena mereka yang terlibat sudah melakukan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada umat islam di kantor MUI Gresik, kamis (09/06).
“Karena mereka sudah melakukan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada umat islam, maka mereka dinyatakan tidak murtad lagi,”jelasnya.
Namun, Kyai Mansoer menegaskan, bahwa keputusan damai itu tidak merubah keputusan MUI Gresik tentang penodaan agama. Sehingga MUI Gresik masih tetap konsisten dengan sikap dan pandangan keagamaannya sejak awal.
“Keputusan Penodaan agama tetap tegak lurus sesuai keputusan awal yang kami sampaikan ke Publik. Karena itu damai yang diklaim mereka hanya sebatas status murtadnya,”tegas KH. Mansoer Shodiq.
Terkait perkembangan proses penyelidikan, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sampai kemarin (15/06) pihaknya telah meminta keterangan 23 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dalam pernikahan manusia dengan kambing itu.