Jabatan Dicopot, Kepala OPD Gugat Wali Kota Probolinggo

Gara-gara Swafoto dengan Mantan Wali Kota dan Tidak Hadir Rapat Dinas

PROBOLINGGO,JURNAL9.tv- Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin bakal menghadapi kasus gugatan hukum. Ini buntut dari pencopotan dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah pemerintahannya.

Mantan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkot Probolinggo, Tutang Heru Aribowo, salah satu Kepala OPD yang dicopot dari jabatannya beberapa waktu lalu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gugatan itu dilakukan Tutang karena proses pencopotan dirinya dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku. Hasmoko, selaku kuasa hukum Tutang Heru Aribowo, mengatakan kliennya menggugat Wali Kota karena merasa ada proses yang janggal dan tidak profesional dalam penyelidikan dan penyidikan kasus Tutang.

“Klien kami menggugat soal dua Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo tentang pembebasan tugas dan pengangkatan jabatan baru sebagai staf kecamatan kepada saudara Tutang,” ujarnya, pada jumpa pers, Kamis (3/9/2020).

Memurut Hasmoko, dugaan pelanggaran dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada Tutang.

“Tuduhan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tutang dikaitkan dengan politik, yakni soal berswafoto dengan mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori,” ungkapnya.

Bahkan, kata Hasmoko, tuduhan kedua soal tidak menghadiri satu kali rapat dinas, sehingga dianggap tidak loyal kepada atasan. Padahal, kliennya saat itu sedang ada hal penting lain yang juga harus dilakukan yakni menerima komplain warga tentang jalan rusak.

Tutang yang juga turut hadir pada jumpa pers, mengatakan keputusan dalam menempuh upaya hukum terhadap pencopotan dirinya sudah menjadi kesepakatan keluarga.

“Saya hanya mencari keadilan dari masalah ini. Itu intinya. Selebihnya kami serahkan kepada kuasa hukum saya,” kata Tutang. (ltf/ren/shk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *