Jeddah, jurnal9.tv – Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik penipuan dalam layanan badal haji dan pembayaran dam hadyu yang melibatkan oknum petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Dalam kasus ini, sekitar 140 jemaah diduga menjadi korban dengan nilai transaksi mencapai hampir Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim pelindungan jemaah Kementerian Haji dan Umrah RI bersama tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Operasi penertiban dilakukan pada Minggu malam dan menemukan sejumlah transaksi yang diduga bermasalah.
“Kami melakukan penertiban terkait dam dan badal haji. Nilai transaksinya hampir Rp1,4 miliar. Untuk badal haji saja terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang. Ini jelas penipuan,” kata Dahnil usai melepas jemaah haji Kloter 7 Embarkasi Medan di Jeddah, Senin (8/6/2026).
Menurut Dahnil, tarif badal haji sebesar Rp10 juta tidak rasional jika dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan haji domestik di Arab Saudi. Ia menjelaskan bahwa biaya haji dakhili bagi warga setempat dapat mencapai lebih dari Rp40 juta per orang.
“Kalau ada yang menawarkan badal haji Rp10 juta, itu pasti patut dicurigai. Haji dakhili saja bisa mencapai Rp40 juta,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga merupakan oknum petugas KBIH yang bekerja sama dengan sejumlah mukimin di Arab Saudi. Tim gabungan telah mengamankan terduga pelaku beserta dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.
Selain dugaan penipuan badal haji, petugas juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran dam hadyu. Dahnil menjelaskan bahwa pembayaran dam seharusnya dilakukan melalui lembaga resmi Adahi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
Namun dalam praktiknya, sejumlah jemaah diketahui telah membayar dam sebesar 720 riyal, tetapi dana tersebut diduga tidak disetorkan ke Adahi. Pelaku diduga membeli hewan kurban melalui jalur tidak resmi dengan harga sekitar 400 riyal dan mengambil selisihnya sebagai keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari jemaah yang tidak menerima bukti pembayaran resmi dari Adahi. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pelindungan jemaah hingga akhirnya mengarah pada dugaan penggelapan dana.
Atas temuan itu, Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Sanksi yang disiapkan meliputi pencabutan izin operasional KBIH hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dahnil menambahkan, karena kasus terjadi di Arab Saudi, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan otoritas setempat dan regulator hukum di Tanah Air untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Hasil investigasi lengkap, lanjutnya, akan diumumkan secara resmi oleh tim gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
M. Hariri, Media Center Haji 2026




