Lamongan, jurnal9.tv -Upaya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat terus bergulir. Kali ini, Gangga Listiawan, alumni Universitas Sunan Drajat (Unsuda) Lamongan sekaligus Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara, resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gangga membidik Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP yang dinilai memiliki rumusan “lentur” dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap gerakan aktivisme mahasiswa serta masyarakat sipil.

Dalam keterangannya, Gangga menyoroti frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan” pada Pasal 232. Selain itu, ia juga mempersoalkan frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233.

Menurutnya, rumusan tersebut bersifat multitafsir dan dapat membuka ruang penegakan hukum yang represif terhadap ekspresi politik warga negara.

“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” ujar Gangga.

Sebagai alumni perguruan tinggi berbasis pesantren (Unsuda), Gangga merasa terpanggil karena tradisi akademik yang kritis kini berhadapan dengan ancaman pidana yang tidak pasti. Ia menilai kondisi ini menciptakan chilling effect—situasi di mana warga negara merasa takut dan membatasi diri untuk berpendapat karena bayang-bayang hukum.

“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” tegasnya.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa negara tetap patuh pada mandat UUD 1945 yang menjamin meliputi kebebasan berserikat dan berkumpul.

Hak menyampaikan pendapat di muka umum, hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta
Kepastian hukum yang adil.

“Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” pungkas Gangga.

Saat ini, permohonan tersebut telah berada di meja Mahkamah Konstitusi dan menunggu proses persidangan. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu krusial bagi masa depan partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan di Indonesia.