Pasuruan, jurnal9.tv -Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Pasuruan menggandeng DPRD Kota Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, serta sejumlah pemangku kepentingan dalam upaya mendorong penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Pasuruan. Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi bersama pengurus PC PMII Pasuruan sebagai bentuk komitmen advokasi dan pengawalan isu keperempuanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Audiensi ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pasuruan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, kekerasan di tempat kerja, hingga kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, banyak kasus tersebut hingga kini belum terselesaikan secara tuntas. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lemahnya pendampingan korban, minimnya atensi publik, serta belum optimalnya sistem perlindungan di tingkat akar rumput.

Kondisi tersebut diperkuat dengan data Pengadilan Agama (PA) Bangil yang mencatat lonjakan signifikan angka perceraian sepanjang periode Januari hingga November 2025. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, PA Bangil menangani sebanyak 2.270 perkara perceraian. Mayoritas perkara tersebut merupakan cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Berdasarkan data PA Bangil, penyebab perceraian tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan jumlah 1.656 perkara. Faktor ekonomi menempati posisi kedua dengan 455 perkara. Selain itu, terdapat pula perceraian yang disebabkan oleh meninggalkan salah satu pihak sebanyak 67 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 43 perkara, judi 24 perkara, kawin paksa 8 perkara, murtad 6 perkara, mabuk 5 perkara, dihukum penjara 4 perkara, poligami 1 perkara, serta zina 1 perkara. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dan ketimpangan relasi dalam keluarga masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif.

Menanggapi kondisi tersebut, dalam audiensi bersama DPRD Kota dan DPRD Kabupaten Pasuruan, KOPRI PC PMII Pasuruan menuntut pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat kelurahan dan desa. KOPRI menegaskan bahwa Satgas PPA desa harus melibatkan unsur perempuan, kader muda, tokoh agama, serta pendamping sosial, serta didukung oleh alokasi anggaran desa yang memadai agar dapat bekerja secara optimal.

Hasil dari audiensi tersebut, DPRD Kota dan DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan komitmennya untuk mengikutsertakan KOPRI PC PMII Pasuruan dalam pengawalan berbagai kebijakan dan program yang berkaitan dengan isu keperempuanan. Ke depan, kolaborasi tersebut juga akan melibatkan dinas dan instansi terkait guna memperkuat sistem perlindungan dan penanganan korban kekerasan.

Ketua KOPRI PC PMII Pasuruan, Sahabat Ira, menegaskan pentingnya pembentukan Satgas PPA di tingkat kelurahan dan desa sebagai garda terdepan perlindungan korban.

“Perlu adanya Satgas PPA di tingkat kelurahan maupun desa agar masyarakat lebih mengetahui dan memahami pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. KOPRI PC PMII Pasuruan siap digandeng oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan audiensi, pendampingan korban, serta upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan KOPRI PC PMII Pasuruan berkomitmen untuk terus melakukan audiensi kritis dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada korban.