Surabaya, jurnal9.tv -Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengimbau seluruh pelaksana, peserta, dan tim kampanye agar tidak memberitakan serta menayangkan iklan kampanye pada masa tenang mulai tanggal 24 s.d. 26 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits mengutarakan, ini sesuai dengan yang telah diatur pada pasal 47 ayat 4 dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pada pasal tersebut disebutkan bahwa media massa cetak, elektronik, media online, dan media sosial dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang”, jelasnya.
Warits mengajak seluruh pihak untuk menghormati masa tenang, sebab aktivitas kampanye Pemilihan dalam metode apapun dan dalam bentuk apapun selama masa tenang berkonsekuensi terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan ataupun Pidana Pemilihan.
“Dalam pasal 187 A ayat 1 UU Pemilihan sanksinya juga jelas bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 milyar”, tukasnya.
Ia juga berharap tidak ada aktifitas kampanye di luar jadwal, termasuk larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Senada dengan itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan tahapan kampanye Pemilihan tahun 2024 yang dimulai 25 September 2024 telah berakhir pada 23 November 2024.
“Artinya, mulai hari ini Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024 nanti tahapan Pemilihan memasuki masa tenang. Seluruh aktifikas kampanye dengan berbagai metode, menurut undang-undang sudah harus dihentikan”, ujar Aang.
Ia mengimbau kepada seluruh peserta Pemilihan untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, termasuk masih menanyangkan iklan kampanye di media massa dan media sosial.
“Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusifitas situasi jelang pemungutan suara yang akan terlaksana 27 November 2024 nanti”, ungkap Aang.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno siap mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang.
“Sesuai dengan Surat Edaran KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, penyiaran dan Iklan Kampanye dan juga kesepakatan Gugus Tugas pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye di tingkat Jatim, kami mengimbau lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk taat dan menghargai tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, terutama utk masa tenang saat ini”, kata Yosua.
Menurutnya, selama tahapan Pilkada dalam kerangka kelembagaan maupun gugus tugas, KPID Jatim melakukan monitoring melekat. Masing-masing komisioner, staf dan mitra KPID Jatim melakukan monitoring.
“Apabila masyarakat ingin melaporkan terkait masih adanya kampanye di media massa atau media daring, pengaduan bisa diadukan ke hotline WA Gugus Tugas Pilkada Jatim di nomor 0822-2833-1053 dan akan segera ditindaklanjuti”, ujar Yosua.
Ia berharap ini benar-benar bisa dipatuhi oleh lembaga penyiaran, untuk menjaga dan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024.
Pembentukan Gugus Tugas Pilkada Jatim 2024 merupakan kelanjutan dari Gugus Tugas Pemilu 2024 yang dibentuk atas dasar keputusan bersama antara Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan
Dewan Pers, tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.