Tabrak Prof! Jakarta, Mahfud MD Beri Penjelasan Menenangkan Soal Syekh Kholil Belum Ditetapkan Pahlawan Nasional

Jakarta, jurnal9.tv -Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, menerangkan lagi alasan Syaikhona Kholil atau Mbah Kholil belum ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Hal ini disampaikan dalam Tabrak Prof! di Pos Bloc Jakarta, Rabu (7/2/2024).

“Syaikhona Cholil menjadi pahlawan, saudara penentuan pahlawan nasional itu pada akhirnya diputuskan oleh Presiden lewat kantor Menko Polhukam, lewat Menteri Sosial, lalu lewat daerah yang mengusulkan,” kata Mahfud.

Ia menerangkan, pemberian gelar pahlawan nasional itu diberikan memang berdasarkan kebutuhan daerah. Mahfud menekankan, usulan agar Syaikhona Kholil agar ditetapkan sebagai pahlawan nasional sudah pernah dibahas.

“Syaikhona Kholil sudah pernah kami bahas tapi Jawa Timur, pada waktu itu Jawa Timur jumlahnya sudah banyak pahlawannya, sementara Kalimantan Utara (Kaltara) belum ada, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum ada,” ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan, pemerataan itu penting dilakukan. Sehingga, akan dimajukan terlebih dulu tokoh-tokoh dari daerah lain sampai akhirnya kembali ke Jawa Timur untuk Mbah Kholil ditetapkan pahlawan nasional.

“Jadi, kita ratakan dulu agar pahlawan Indonesia itu datang dari semua provinsi, pada saatnya nanti terus akan digilir tentu dengan syarat-syarat tertentu,” kata Mahfud.

Penjelasan ini diberikan Mahfud atas pertanyaan seorang santri, Khoirul Ulun dari UIN Jakarta, di Tabrak Prof! Jakarta. Ulun menanyakan perihal Syaikhona Kholil yang belum ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Pada kesempatan itu, Mahfud turut menyampaikan komitmen Ganjar-Mahfud kepada guru-guru honorer atau guru-guru ngaji. Mahfud menyampaikan, saat ini sebenarnya sudah ada kebijakan guru-guru swasta jadi pegawai negeri.

Tapi, ia berpendapat, ada kekeliruan karena setelah dijadikan pegawai negeri guru-guru swasta itu malah ditarik dan ditempatkan di lembaga pendidikan negeri. Ini membuat lembaga pendidikan swasta kelimpungan.

Mahfud menegaskan, sudah menjadi program Ganjar-Mahfud untuk menggaji guru-guru swasta atau guru-guru honorer. Bahkan, guru-guru ngaji atau sejenisnya dari semua agama secara rutin digaji dengan jam-jam tertentu.

“Nanti akan ditentukan honorariumnya, akan ditentukan gajinya. Bahkan, bisa juga jadi ASN, bisa juga jadi tenaga PPPK dan tidak perlu ditarik dari institusi swastanya agar institusi swastanya tetap maju membantu negara ini,” ujar Mahfud. (*)