Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang, Berikut Dampaknya apabila Melanggarnya!

Surabaya, Jurnal9.tv – Makamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi melarang pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama, pernikahan tersebut tidak akan dicatat  disdukcapil. Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Berikut isi SEMA yang dilansir dari situs remi MA:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 197 4 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dalam agama Islam sendiri, pernikahan beda agama merupakan tindakan yang dilarang, bahkan diharamkan. Dilansir dari laman NU Online, haram bagi seorang muslim menikah dengan kafir Majusi, baik menyembah api, komunisme, atau berhala. Begitu juga sebaliknya, tidak halal bagi seorang muslimah untuk menikah dengan kafir secara muthlak. Baik kitabi atau bukan kitabi, sebagaimana dalam firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 221:


‎وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن ࣖ – ٢٢١

Artinya: Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Sebuah pernikahan tidak akan pernah lepas dari sebuah permasalahan. Namun, pernikahan beda agama akan menyebabkan permasalahan yang lebih banyak. Seperti dampak yuridis dan dampak psikologis.  Dampak Yuridis dari pernikahan beda agama,antara lain:

  • Keabsahan pernikahan,

Keabsahan pernikahan beda agama sulit untuk dinyatakan, hal ini karena keabsahan pernikahan diatur dalam Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”.

  • Pencatatan pernikahan,

Pernikahan beda agama nantinya tidak akan tercatat dalam catatan sipil, hal ini sesuai dengan larangan MA dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

  • Status anak,

Anak dari pernikahan beda agama nantinya akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Hal ini dikarenakan, menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 42 menyebutkan bahwa “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Maka menurut hukum anak tersebut hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya.

Selain itu, dilansir dari laman resmi Makamah Konstitusi Republik Indonesia, bahwa pernikahan beda agama mudharatnya lebih besar. Khairunnas yang merupakan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau periode 2021-2025 menjabarkan mengenai dampak dari pernikahan beda agama ditinjau dari perspektif psikologis;

  • Keyakinan terhadap suatu agama merupakan hak individu sebagai warga bernegara, yang pada hakikatnya tidak dapat dipaksakan oleh seseorang kepada yang lainnya termasuk mengubah keyakinannya tersebut. Menurutnya, pemaksaan pindah agama karena hubungan pernikahan sebenarnya dapat melukai psikologis seseorang dan hal demikian cenderung emosional sesaat.
  • berdasar sisi psikoterapi dan kesehatan mental, pelaku pernikahan beda agama cenderung sulit berinteraksi dalam keluarga terlebih lagi jika keduanya memiliki anak karena akan mendapati pilihan berat untuk mengikuti salah satu agama yang dianut orang tuanya.

“Maka dari sisi agama manapun, secara teologis, ritualistis, dan normatis memiliki perbedaan yang terpaut jauh, karenanya perilaku beragama di antara pasangan yang berbeda keyakinan dapat menimbulkan sengketa hati dan pikiran. Sehingga rentan pada perpecahan dan keresahan mendalam dari kedua belah pihak,” jelas Khairunnas.

Kita menjadi tahu bahwa pernikahan beda agama memiliki banyak dampak. Dampak yuridis maupun dampak psikologis. Selain itu, pernikahan beda agama juga dilarang oleh agama dan negara. Aturan dibuat bertujuan agar kita bisa menjalani kehidupan dengan baik. (llj/snm)