Surabaya, Jurnal9.tv – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dinilai sudah tepat. Pakar hukum tata negara di Surabaya menganggap, saat ini masyarakat tidak ingin calon legislatif yang dipilihnya tidak jelas. Namun, masyarakat ingin mengetahui rekam jejak dan latar belakang caleg yang akan dipilihnya nanti.
Hal ini disampaikan Dr Hufron, Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya. Di mana dalam putusan MK tersebut berarti sistem pemilihan pada pemilu 2024 mendatang masih tetap menggunakan sistem pemilihan Proporsional Terbuka.
Menurut Hufron, pakar hukum tata negara dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, putusan Mk tersebut saat ini relatif tepat. Ia menegaskan, jika dipaksakan menggunakan sistem pemilih tertutup, justru akan mengurangi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu nanti. Karena itu, partai politik memiliki peran besar untuk menentukan usulan anggota caleg yang akan dipilih.
Wwcr – dr hufron sh mh (pakar hukum tata negara)
“Tetap pemilihan terbuka tetapi dengan melakukan perubahan-perubahan sistem pemilu ini, termasuk dalam konteks rekrutmen atau seleksi calon yang itu lebih memenuhi dua prasyarat yaitu adalah partai politik tetap memiliki kedaulatan dan peran besar menentukan calonnya tetapi juga rakyat bisa memilih secara leluasa calon yang dipandang bisa memiliki, apa namanya kapasitas integritas untuk mewakili kebenaran rakyat,” katanya.
Masyarakat yang terpelajar yang terdidik tidak mau calonnya tidak jelas siapa dan bagaimana rekam jejaknya. Masyarakat juga akan memeriksa apa yang sudah diperbuat caleg untuk masyarakat, baru ia akan memilih. (ahs/snm)