Surabaya, Jurnal9.tv – Waris merupakan cabang dari ilmu fikih yang membahas mengenai peralihan harta pasca terjadinya kematian. Di masyarakat sendiri kerap terjadi problematika dalam pelaksanaan pembagian warisan. Maka dari itu, TV9 Nusantara mengundang Ustadz Dr. Nur Kholis Majid, M.HI, sekertaris PW LDNU jatim guna membahas problematika hukum waris, dalam program Tabuh Maghrib..
“Intinya bahwa hukum waris itu bertujuan untuk mengatur, menyampaikan hak itu kepada orang yang memang berhak mendapatkan. Jangan sampai pasca kematian seseorang itu lalu kemudian ada orang mengaku ingin mendapatkan harta waris padahal sebenarnya tidak berhak”.
Ustadz Nur Kholis menjelaskan bahwa terkait pembagian waris diperbolehkan untuk membagi harta seseuai dengan kesepakatan semisal sama rata. Meskipun begitu, ia memberi catatan setiap ahli waris sebelum bermusyawarah hendaknya tahu terlebih dahulu bagian hak mereka menurut ketetapan Allah. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadi masalah di kemudian hari.
Terkait dengan kasus orang tua yang membagi rata harta kepada anak sebelum meninggal, Nur Kholis majid menjelaskan bahwa hal itu sah-sah saja. Namun yang harus digaris bawahi adalah pembagian tersebut hendaknya benar-benar rata agar tidak ada ahli waris yang tidak mendapatkan hak nya. Selain itu hendaknya pesan tersebut dicatatakan dan ada saksi sehingga memiliki bukti yang kuat.
Ustadz Nur Kholis menceritakan dua alasan kenapa laki-laki mendapatkan bagian dua sedangkan perempuan satu. Alasan pertama adalah karena tanggung jawab suami yang lebih besar. Dan yang kedua adalah laki-laki sebagai simbol tulang punggung keluarga. Meskipun begitu aturan ini tidaklah mutlak dan dapat diganti dengan berdasarkan kesepakatan bersama.
Nur Kholis majid menjelaskan bahwa yang dapat menerima waris adalah orang yang memiliki hubungan pernikahan atau orang yang memiliki hubungan nasab. Selain kedua hubungan tersebut tidak bisa memperoleh warisan. Terkait anak angkat yang tidak memiliki hubungan darah maka tidak mempunyai hak warisan. Meskipun begitu, orang tua angkat dapat memberikan hibah ataupun ahli waris diperbolehkan membagi warisan kepada anak angkat.
hal ini juga berlaku apabila ahli waris ternyata tidak beragama Islam. Seharusnya orang tersebut tidak memperoleh warisan. Namun melalui musyawarah dan hibah orang tersebut dapat memperoleh warisan.
Ustadz Nur Kholis juga memberikan tips agar pembagian warisan tidak menimbulkan masalah. Menurutnya yang pertama harus dilakukan adalah menjelaskan dengan logis hukum yang berlaku. Yang kedua membawa suasana hati ahli waris agar tenang. Dan yang ketiga segera membuat pencatatan apabila telah terjadi kesepakatan. (swp/snm)