OPINI  

Richard Eliezer Divonis Ringan, LPBHNU Jatim Apresiasi Kebijaksanaan Majelis Hakim

Surabaya, Jurnal9.tv – Majelis hakim yang memvonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tengah menjadi sorotan publik khususnya di Indonesia. Wahyu Iman Santoso, sebagai hakim ketua, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Keputusannya ini diapresisasi banyak pihak. Sebelum memvonis Bharada E, ia menjatuhkan hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis Putri Candrawati 20 tahun dan terdakwa lainnya.

Seperti yang diungkapkan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Jawa Timur pada Rabu (15/02/23), ia menganggap keputusan Hakim Wahyu yang menjatuhkan Vonis terhadap Richard Eliezer ini merupakan kebijaksanaan seorang hakim berdasarkan sisi keadilan.

“Saya kira satu hal yang bagus ketika hakim Wahyu ini berani memutuskan yang memang menurut kebijakannya melihat dari sisi keadilan,” terangnya.

Moch. Ilham menyebut siapapun yang membantu peradilan terlebih statusnya sebagai Justice Collaborator maka perlu adanya keringanan hukuman yang dijatuhkan melalui pandangan hakim.

“Bahwa siapapun yang membantu peradilan terlebih posisinya sebagai Justice Collaborator maka hakim juga memiliki pandangan dan kebijaksanaan yang lain,” imbuh pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Sebagai Lembaga Hukum di lingkungan Nahdlatul Ulama, pihaknya mengapresiasi atas keputusan hakim yang betul-betul berani dalam memberikan vonis baik terhadap Sambo dan Putri Candrawati maupun kebijaksanaannya terhadap Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.

“Maka dalam hal kami mengapresiasi atas keputusan Hakim yang betul-betul berani dalam mengambil satu tindakan dan kebijakan dalam menjatuhkan Vonis terhadap kejahatan Besar seperti ini terlebih terhadap pihak justice Collaborator sendiri,” sambungnya.

Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua dalam kasus kematian brigadir Joshua tersebut, saat ini diketahui sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di waktu yang sama, Moch. Ilham juga mengapresiasi Keberanian Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga Almarhum Joshua, Kendati demikian ia juga mengingatkan setiap apapun yang disampaikan seorang advokat juga harus bisa dibuktikan dalam dunia hukum.

“Yah kami juga mengapresiasi Kamarudin Simanjuntak, dia cukup berani menghadapi kasus besar seperti ini. Namun dalam dunia hukum, setiap apapun yang dilontarkan juga harus bisa dibuktikan dengan akurat,” tutupnya.

Vonis Richard Eliezer Belum Final, JPU Berhak Ajukan Banding

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dengan kurungan 1,5 tahun terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E belum final. Bisa saja vonis hukuman untuk terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kemudian berubah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer namun hakim justru menjatuhkan Vonis yang sangat mengejutkan 1 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki peluang untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim. “Saya kira JPU punya hak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut dan itu sangat mungkin dilakukan baik itu dalam bentuk banding maupun Kasasi hingga PK,” kata Moch. Ilham

Direktur Eksekutif LBH Petanisia (Pecinta Tanah Air Indonesia) ini memprediksi Jaksa Penuntut Umum kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum banding jika menganggap tuntutannya tidak terakomodir Hakim.

“Itu adalah Hak Hukum JPU, Prediksi saya kemungkinan besar JPU akan melakukan upaya banding jika mengganggap tuntutannya tidak terakomodir Hakim,” sambungnya.

Upaya hukum banding tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh JPU maupun terdakwa itu sendiri, sekalipun dalam kasus Eliezer ini keluarga Joshua sudah memaafkan.

“Sekalipun Pihak keluarga korban sudah memaafkan, itu hanya persoalan kemanusiaan, akan tetapi dalam prosedur hukum upaya itu sangat mungkin dilakukan baik itu oleh JPU maupun terdakwa sendiri,” tutupnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan Vonis terhadap Ferdi Sambo Hukuman Mati melampaui tuntutan seumur hidup dari JPU Sedangkan Putri Candrawati dijatuhi hukuman 20 tahun, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat ma’ruf 15 tahun dari tuntutan JPU masing masing 8 tahun. Berbeda dari keempat terdakwa yang divonis melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, vonis terhadap Richard Eliezer justru 1 tahun 6 bulan jauh di bawah tuntutan JPU yang mengajukan 12 tahun penjara. (zen/snm)