Surabaya, Jurnal9.tv – Data nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim ditemukan terdaftar ganda di partai yang berbeda untuk Pemilu 2024, data terbaru terdapat 48 bacaleg.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan hasil temuan tim verifikator, terdapat 48 bacaleg yang terdaftar ganda, dengan temuan yang cukup beragam, seperti sama-sama terdaftar sebagai bacaleg DPRD Jatim dari partai yang berbeda, maupun juga yang terdaftar di tingkat kabupaten-kota. Beberapa di antaranya juga terdaftar sebagai bacaleg di provinsi lain, atau bahkan terdaftar sebagai bacaleg RI.
Atas temuan itu, KPU Jatim meminta agar parpol melakukan perbaikan. Adapun tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.
Pada tahap perbaikan tersebut, parpol masih dimungkinkan untuk melakukan utak-atik komposisi bacaleg, Misalnya, mengganti nama, memindah dapil maupun mengganti nomor urut.
“Terhadap mereka yang didaftarkan lebih dari satu kali harus memilih mau didaftarkan di partai apa atau di Dapil berapa atau di tingkatan apa,” jelas Insan.
Insan menambahkan, sampai saat ini belum ada parpol yang menyerahkan perbaikan, parpol masih sebatas diskusi untuk tahapan perbaikan, mungkin itu dilakukan agar hasil perbaikan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. (asy/snm)