Home » Tolak Omnibus Law di Probolinggo Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka
PERISTIWA

Tolak Omnibus Law di Probolinggo Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

PROBOLINGGO, JURNAL9.tv – Demo ratusan mahasiswa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan Gedung DPRD berakhir ricuh, Kamis (8/10/2020).

Demo mahasiswa mulanya digelar dengan membawa sejumlah poster kecaman, orasi dan aksi teaterikal untuk menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.

Perwakilan massa berjumlah 25 orang lalu diizinkan masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi.

Sedangkan ratusan mahasiswa lain di luar gedung terus melakukan orasi, aksi dorong pagar pintu gerbang sisi barat tak terhindarkan, pagar itu pun jebol disusul pintu gerbang sisi timur.

Massa yang memaksa masuk ke dalam gedung DPRD mendapat perlawanan dari aparat yang mengamankan jalannya aksi demo.

Dilaporkan enam mahasiswa dari tiga Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) PMII, HMI dan IMM terluka.

“Saat perwakilan kami menyampaikan aspirasi di dalam gedung dewan, massa di luar gedung bentrok. Ada yang terluka dari tiga OKP,” kata penanggung jawab demonstrasi dari Cabang PMII Probolinggo, Sholehuddin.

Selain mahasiswa, terdapat sejumlah siswa SMK yang ikut serta dalam aksi demonstrasi tersebut.

Namun para siswa SMK itu, menurut Sholehuddin tidak berkoordinasi dengan korlap aksi gabungan mahasiswa.

“Tadi saat ricuh ada tiga siswa SMK yang diamankan Polisi. Saya pastikan itu dari seragam yang mereka pakai,” jelasnya.

Berikut tuntutan mahasiswa gabungan pada demonstrasi tersebut:

1. Menolak UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang disahkan oleh DPR dan Pemerintah karena cacat prosedural.

2. DPR dan Pemerintah gagal dan tidak komitmen dalam menjalankan cita-cita dan tujuan Negara terkandung dalam konstitusi UUD 1945 dan Pancasila.

3. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk mendahulukan keselamatan rakyat dengan memfokuskan penanganan Covid-19.

4. Mendorong dan mendukung penuh bagi Akademisi dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengajukan Yudicial Review kepada MK. (ltf/ren/shk)

Tags