Wow!! Tindakan yang Sering Kita Lakukan Ternyata Termasuk Korupsi

Surabaya, Jurnal9.tv – Isu korupsi  kembali mencuat di tanah air seiring terbongkarnya jumlah kekayaan para pejabat negara yang dinilai tidak masuk akal. Tidak hanya menjerat pejabat tinggi, nyatanya kalau kita tarik kebelakang, kasus korupsi juga menjerat hingga kepala desa di Indonesia. tinndakan korupsi yanng dilakukan pun beragam. Lalu apa saja tindakan yang masuk ke dalam kategori korupsi?

Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan menurut undang-undang, korupsi adalah setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Dilansir dari ACLC KPK dan berbagai sumber lain, korupsi terbagi kedalam tujuh bentuk, yaitu:

  • Penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara

Maksudnya di sini adalah perbuatan seseorang, pegawai negeri sipil, atau penyelenggara negara yang melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki sehingga menyebabkan kerugian negara. Contohnya menggunakan kendaraan dinas untuk liburan yang tidak ada kaitannya dengan tugas.

  • Suap-menyuap

Suap—menyuap adalah memberikan sejumlah uang untuk  memuluskan kebutuhan pemberi uang. Kasus ini menjadi yang paling sering terjadi. contoh sederhana yang sering dijumpai adalah pelanggar lalu lintas yang memberi uang kepada polisi agar bisa lolos dari tilang.

  • Penggelapan dalam jabatan

Pelaku tindakan korupsi ini merupakan orang dengan jabatan tertentu. Mereka dengan sengaja menggelapkan uang atau dokumen berharga, memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi demi keuntungan pribadi. Merobek dan menghancurkan barang bukti suap guna melindungi pelaku juga termasuk dalam jenis ini. Contoh sederhananya adalah memberikan kuitansi kosong agar isi di dalamnnya dapat direkayasa oleh pelaku.

  • Pemerasan

Tindakan ini adalah memanfaatkan jabatan yang dimiliki untuk  memaksa seseorang  melaksanakan sesuatu untuk keuntungan pribadi. Contohnya seperti pungutan liar yang dilakukan aparat kepada masyarakat untuk pengurusan dokumen tertentu, padahal seharusnya pengurusan dokumen tersebut gratis.

  • Perbuatan curang

Segala bentuk kecurangan termasuk tindakan korupsi. Contohnya adalah pemborong proyek bangunan yang melibatkan kecurangan tukang, kontraktor, ataupun toko bahan bangunan.

  • Benturan kepentingan dalam pengadaan

Hal ini juga dikenal dengan istilah  conflict of interest. maksudnya seorang pejabat yang dihadapkan pada peluang untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, ataupun kelompoknya. Contohnya dalam pengadaan alat kantor, seorang pegawai pemerintah menyertakan perusahaan keluarganya dalam proses tender kemudian mmengupayakaan kemenangannya.

  • Gratifikasi

Tindakan ini dekat dengan masyarakat. Bahkan banyak yang tidak sadar bahwa yang dilakukan termasuk  bagian dari korupsi.  Gratifikasi adalah pemberian hadiah dalam bentuk apa pun dengan maksud tertentu. Hadiah ini bisa berupa tiket liburan ataupun parcel hari raya. Namun apabila penerima gratifikasi melaporkan hadiah yang diterima kepada KPK paling lambat 30 hari sejak menerima, maka sanksi atau ancaman terkait gratifikasi tidak berlaku.

Itulah tadi tujuh jenis tindakan yang masuk ke dalam korupsi. Selalu jauhi tindakan korupsi dan laporkan kepada KPK jika menemukan indikasi  tindakan korupsi disekitar anda. Karena tindakan korupsi menghambat kemajuan bangsa. (swp/snm)