Malang, jurnal9.tv – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Malang menggelar Bahtsul Masail bertema “Hukum dan Kaifiyat Wakaf Uang Melalui Barang Berharga serta Hukum Wakaf Emas/Perhiasan dan Kaifiyat Intifa”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Senat Gedung Rektorat UIN Maliki, Selasa (21/10/2025).
Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Umi Sumbulah, menjelaskan bahwa forum Bahtsul Masail ini berfokus pada pembahasan wakaf uang melalui surat berharga maupun barang berharga lain. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan keputusan hukum yang dapat menjadi rujukan bagi masyarakat.
“Bagaimana kemudian menyediakan ekosistem wakaf yang bisa meningkatkan kesadaran bagi umat Islam untuk berwakaf,” ujarnya.
Prof. Umi mengungkapkan bahwa potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun, namun baru terealisasi sekitar Rp3 triliun. Menurutnya, dana wakaf dapat diinvestasikan untuk berbagai kebutuhan sosial seperti beasiswa, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Uang wakaf itu bisa diinvestasikan ke yang lain. Maka manfaatnya bisa digunakan untuk beasiswa pendidikan, mahasiswa berprestasi, kesehatan, dan lain-lain,” jelasnya.
Fakultas Syariah, lanjut Prof. Umi, juga akan mengkhususkan dosen untuk mengikuti pelatihan nadzir serta mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang wakaf. Langkah ini diharapkan memperkuat kapasitas akademik dan profesional dalam pengelolaan wakaf.
“Kita ingin wakaf ini benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan BWI relevan dengan kompetensi lulusan Fakultas Syariah yang memiliki mata kuliah wakaf, zakat, dan manajemen wakaf.
“Tidak hanya menjadi kajian ilmiah, tapi juga bagian dari proses pembelajaran di Fakultas Syariah,” tambahnya.
Prof. Umi berharap hasil Bahtsul Masail kali ini bisa menjadi momentum refleksi kurikulum dan memberikan wawasan baru bagi masyarakat tentang hukum wakaf melalui barang berharga.
“Beberapa aspek kurikulum akan kami sesuaikan dengan kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan BWI,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mengkaji dan menetapkan solusi hukum Islam terhadap berbagai persoalan kontemporer dalam praktik wakaf.
“Forum ini membahas hukum dan kaifiyat wakaf uang serta wakaf emas agar praktiknya tetap sesuai syariat dan relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Miftah menambahkan, Bahtsul Masail juga berperan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi praktik wakaf modern serta mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan




