Tragedi Kanjuruhan, Ombudsman RI : Ada MalAdministrasi dan Kelalaian Mitigasi

Surabaya, Jurnal9.tv – Kerusuhan suporter di stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan aremania meninggal dunia membuat Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur ikut turun tangan. Ombudsman telah menurunkan tim untuk mencari data tragedi kanjuruhan di malang. 

Agus Muttaqin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menilai, ada maladministrasi dan kelalaian mitigasi pencegahan kerusuhan yang dilakukan panpel, PT LIB, dan Kepolisian.

Berbagi pihak akan diperiksa oleh Ombudsman, mulai dari panpel, suporter, kepolisian dan pihak rumah sakit. Nantinya hasil temuan tim Ombudsman akan menjadi rekomendasi evaluasi pihak terkait.

“Panpel, PT LIB, dan Kepolisian telah melakukan maladministrasi dan lalai tidak mitigasi pencegahan kerusuhan. Surat rekomendasi dari kepolisian untuk memajukan pertandingan dari malam ke sore tidak diindahkan oleh Panpel dan PT LIB. Selain itu tindakan aparat kepolisian yang menembakan gas air mata ke arah tribun juga dinilai menyalahi aturan.” Ujar Agus.

Panpel juga dinilai tidak mematuhi rekomendasi dari pihak kepolisian untuk jumlah penonton hanya 75 persen dari kapasitas stadion. Dalam pertandingan Arema Fc melawan Persebaya Surabaya, panpel menjual 42 ribu tiket dari rekomendasi hanya 38 ribu. (ahs/snm)