Surabaya, jurnal9.tv -Penyensoran film merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film. Kebijakan filtrasi, penilaian dan penelitian terhadap konten perfilman sebelum diedarkan dan dipertunjukan merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyensoran film dan iklan film di era digital ini, layanan penyensoran di LSF sudah dilakukan secara elektronik/daring, yaitu dengan Aplikasi Sistem Adminitrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS). Sistem e-SiAS merupakan Sistem layanan administrasi penyensoran berbasis elektronik, mulai dari pendaftaran, pengajuan, pembayaran, proses penyensoran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS. Melalui sistem ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi para pemangku kepentingan perfilman dalam mendaftarkan sensor film dan iklan film dengan cepat, efektif dan efisien.
Sebagai bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh LSF, tidak hanya terpusat di ibukota, tim LSF melakukan pendampingan dalam bentuk literasi penggunaan e-SiAS ke beberapa daerah di Indonesia pada tahun 2025 ini. Salah satunya adalah di Surabaya, Jawa Timur.
Pada Rabu, 11 Juni 2025 bertempat di Liza Grand Ballroom, Leedon Hotel & Suite Surabaya, LSF mengadakan Literasi e-SiAS bersama pemangku kepentingan perfilman di kota Surabaya. Acara ini dihadiri oleh Ketua Subkomisi Penyensoran LSF, Hadi Artomo dan Ketua Subkomisi Penelitian dan Pengembangan LSF, Zaqia Ramallah. Kegiatan ini juga turut menghadirkan narasumber, yaitu Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dan sebagai moderator adalah Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana.
Pemateri dari LSF RI, Zaqia Ramallah menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perfilman, khususnya tentang LSF dan kebijakan dalam layanan penyensoran film dan iklan film serta meningkatkan kualitas dan kuantitas proses penyensoran dan pelayanan administrasi penyensoran film dan iklan film LSF. Selain itu dengan hadir langsung ke daerah-daerah, LSF berharap dapat mempermudah insan kreatif dari ekosistem perfilman untuk mendaftarkan film dan iklan film mereka sebelum ditayangkan. Sehingga dapat terbentuk kebiasaan taat sensor hingga kemudian hari.
Dalam paparannya, Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menjelaskan kepada stakeholder jawa timur tentang perlunya manjaga moral bangsa dalam tercapainya tujuan nasional profesioanalitas.
Rangkaian kegiatan ini turut diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari para mahasiswa /siswa dan guru jurusan produksi film, broadcasting, televisi dan jurusan lain yang relavan dari beberapa Kampus, SMK, dan komunitas perfilman serta PH di Surabaya.