Surabaya, Jurnal9.tv – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama BHAYU INDARTO Bin KARYONO SLAMET (Alm). Terpidana ini dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Penangkapan dan pengamanan terpidana BHAYU INDARTO Bin KARYONO SLAMET (Alm) dilakukan setelah 6 bulan masuk dalam DPO. Tim kejaksaan melakukan pemantauan di sekitar daerah tempat tinggal terpidana dan berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk melakukan pengamanan. Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun karena tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Setelah pengamanan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, terpidana akan dititipkan sementara waktu di Rutan Kejati Jatim sebelum dieksekusi di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
Penangkapan dan eksekusi terpidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah langkah penting dalam penegakan hukum dan untuk memberikan keadilan kepada korban serta mencegah tindakan serupa di masa depan.