Tekan Lonjakan Covid-19, Kota Batu Terapkan PPKM Darurat

Kota Batu, Jurnal9.tv Pasca lonjakan COVID-19 semakin tinggi. Pemerintah Kota Batu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna tekan angka penyebaran virus Corona.

“Tanggal 2 Juli malam sudah berlaku. Garis besarnya sama, ini sama seperti PSBB pertama. Jadi PPKM tahap 1 ke tahap 2, lama lama jamnya diperpanjang, sekarang diturunkan seperti PPKM pertama” ujar Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Batu ini akan diterapkan hingga 20 Juli mendatang. Pemerintah kota Batu menutup sejumlah fasilitas umum selama PPKM darurat Jawa Bali. Seperti pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, perkantoran, hingga tempat wisata.

Wali kota Dewanti Rumpoko menjelaskan untuk mempersiapkan PPKM darurat, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh pihak stakeholder terkait. Salah satu kebijakan PPKM darurat ini juga berlaku untuk perkantoran, terutama yang bergerak di sektor non esensial, wajib menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen. (him)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *