Target Tahun ini 185 Miliar, Dinas PM-PTSP Warning Perusahaan Patuhi Ketentuan Perizinan

Gresik, Jurnal9.tv – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik berjibaku untuk merealisasikan target pendapatan Rp 185 miliar selama 2023 ini.

Salah satu upaya yang dilakukan, turun langsung me-warning dan meminta para pengusaha mematuhi semua ketentuan perizinan dalam berusaha. Karena perizinan berusaha merupakan kewajiban pelaku usaha, DPMPTSP Gresik meminta mereka mematuhinya.

Warning tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, SSTP, MSi saat menggelar Sosialisasi Perizinan Usaha bagi Perusahaan Formula Pertama (Forum Komunikasi Lingkungan Hidup Perusahaan–Perusahaan di sekitar Kecamatan Manyar) di Hotel Horisson, GKB, Selasa (4/7).

Menurut mantan Camat Gresik ini, Kecamatan Manyar merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Gresik yang industri/perusahaannya tumbuh subur, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

“Terlebih, pemerintah pusat telah menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). Dan, kawasan ini masuk Proyek Strategis Nasional (PSN),” tandasnya.

Saat ini, lanjut Agung, di Kawasan KEK JIIPE mulai tumbuh perusahaan-perusahaan baru, seperti PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Chiyoda Internasional dan sejumlah perusahaan lainnya yang tentu membutuhkan perizinan. Jika izin menjadi wewenang daerah, maka diurus di DPM PTSP Gresik, namun kalau pusat, maka diurus di pusat.

“Untuk itu, melalui Sosialisasi Perizinan Usaha bagi Perusahaan Formula Pertama (Forum Komunikasi Lingkungan Hidup Perusahaan-Perusahaan di Sekitar Kecamatan Manyar) ini, saya selalu menekankan agar semua pengusaha mematuhi semua ketentuan perizinan yang dibutuhkan,” ujarnya.