Skandal Korupsi Ikan Tenggiri Steak: Jaksa Tuntut Ahmad Rifai dan Sugiyanto

Surabaya, Jurnal9.tv – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi saksi persidangan yang menghebohkan, melibatkan dua Terdakwa utama, Ahmad Rifai dan Sugiyanto. Hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, menjadi momen penting ketika Jaksa Penuntut Umum resmi membacakan tuntutan mereka.

Dalam persidangan yang berlangsung hari itu, Terdakwa Ahmad Rifai, yang memiliki gelar S.E., dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang serius. Ia disebut-sebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sumber daya yang dimilikinya karena jabatannya. Tuduhan ini merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dampak dari perbuatannya sangat berat. Ahmad Rifai dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda mencapai Rp. 50.000.000,-. Jika denda tersebut tidak dibayar, sang Terdakwa akan menghadapi pidana kurungan selama 6 bulan.

Kasus ini tak hanya mengenai Ahmad Rifai. Terdakwa lain, Sugiyanto, juga menghadapi tuntutan serupa. Ia, yang dikenal sebagai Sugianto Bin Marjuni, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus yang sama. Tuntutan yang diajukan terhadap Sugiyanto didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sugiyanto dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,-, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 567.568.000,-. Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dikembalikan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara selama 3 bulan.

Tindakan korupsi yang mereka lakukan terungkap dalam persidangan. Pada tanggal 23 Januari 2018, mereka mengadakan perjanjian kerjasama antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan Terdakwa Sugiyanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT. Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini terkait dengan penjualan ikan tenggiri beku yang diolah menjadi produk hasil olahan tenggiri steak. Pembayaran pertama dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp. 446.997.600 diterima oleh PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) pada tanggal yang sama, diikuti oleh pembayaran kedua sebesar Rp. 191.570.400,- pada tanggal 14 Pebruari 2018.

“Total uang yang diterima oleh Sugiyanto selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) mencapai Rp. 638.568.000,-. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak sesuai dengan perjanjian,” Jelas Jemmy Sandra, S.H. MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa pada tanggal 5 September 2023. Kasus ini telah mencuri perhatian publik, dan kami akan terus memberikan informasi terkini seputar perkembangannya.