HUKUM  

Skandal Korupsi Hibah SMK Swasta di Jatim: Kejati Gerebek Kantor Dinas Pendidikan, Siapa yang Akan Terseret?

Surabaya, jurnal9.tv – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim pada Rabu (19/3/2025), terkait dugaan korupsi dana hibah untuk SMK swasta. Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

“Kami mencari barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim, ada lima lokasi lain yang turut digeledah,” ungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Penyelidikan ini menyeret 25 kepala sekolah dari 11 kabupaten/kota di Jatim, yang telah diperiksa sebagai saksi. Tak hanya itu, sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tim pengadaan barang dan jasa juga dipanggil penyidik.

Dugaan Korupsi Rp 65 Miliar, Siapa yang Bermain?
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Rp 65 miliar yang dikucurkan Pemprov Jatim melalui APBD 2017 untuk pengadaan barang dan jasa di SMK swasta. Anggaran tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan yang akhirnya dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul berbagai kejanggalan. Barang yang dikirim ke sekolah-sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan ataupun ketentuan dalam SK Gubernur Jatim. Puncaknya, pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi mark up harga yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

“Ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proyek ini. Kami telah meminta BPKP Jatim untuk menghitung nilai kerugian negara,” ujar Mia.

Rumah Pejabat dan Kantor Penyedia Barang Turut Digeledah
Tak berhenti di kantor Dinas Pendidikan Jatim, tim penyidik juga menyasar kantor penyedia barang hingga rumah pribadi yang diduga terlibat dalam skandal ini. Dari penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting, surat perjanjian, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop.

Namun, hingga kini, Kejati Jatim belum menetapkan satu pun tersangka.

“Dengan alat bukti yang kami miliki, tim penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Mia.

Korupsi di Dunia Pendidikan, Bukan Kali Pertama
Selain dugaan mark up pengadaan barang, skandal ini juga menyorot pengadaan barang teknologi informasi (IT). Aspidsus Kejati Jatim, SB Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu objek korupsi adalah perangkat IT, termasuk program dan jaringan sekolah.

“Setelah kami periksa, nilainya kecil, tetapi ada indikasi manipulasi data,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pendidikan—sektor yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan SDM. Publik kini menanti langkah Kejati Jatim dalam mengusut skandal ini hingga ke akar-akarnya.

Apakah kasus ini akan menyeret nama-nama besar dalam dunia pendidikan Jatim? Ataukah ada kekuatan yang akan mencoba mengaburkan fakta? Jawabannya ada di tangan penyidik Kejati Jatim.