HUKUM  

Skandal Korupsi DAK Jatim: Mantan Kadindik dan Kepala Sekolah SMK di Jember Diadili

Surabaya, Jurnal9.tv – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman, bersama dengan Eny Rustiana, mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, menghadiri sidang perdana mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Sidang ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar. Sidang perdana ini merupakan tahap awal dari proses hukum yang dihadapi oleh keduanya. Agenda utama sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko, dari Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Surabaya.

Selain menyoroti besarnya dana yang terlibat dalam kasus ini, sidang perdana juga menarik perhatian karena digelar secara daring. Saiful Rachman dan Eny Rustiana, mengenakan kemeja putih, mengikuti persidangan melalui layar monitor di Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, yang terhubung dengan Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor.

Jaksa Eko dalam dakwaannya menyebutkan bahwa keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam praktik penggunaan dana tersebut, terutama terkait dengan 60 SMK. Mereka diduga menarik DAK dan melakukan markup angka yang tidak sesuai dengan pedoman tentang pengelolaan uang daerah. Tindakan ini diduga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, serta korporasi terkait.

“Dalam dakwaan ini, kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Eko.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif, mengumumkan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Mereka berfokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU, dengan tujuan untuk membuktikan apakah peran dan fungsi masing-masing terdakwa berbeda dan apakah perbuatan yang mereka lakukan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Kasus ini akan terus menjadi perhatian masyarakat seiring berlanjutnya proses hukum, dan berpotensi memiliki dampak yang signifikan terhadap dunia pendidikan di Jawa Timur.