Simpanan Bank di Jatim Capai Rp807,4 Triliun, Terbesar Kedua Nasional

Avatar photo

Surabaya, jurnal9.tv -Provinsi Jawa Timur menempati posisi kedua secara nasional untuk sektor perbankan dengan total simpanan mencapai Rp807,4 triliun berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Posisi ini berada di bawah DKI Jakarta yang mencatat simpanan Rp5.269,3 triliun.

Meskipun demikian, jumlah pemilik rekening bank di Jatim justru berada di urutan ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Data menunjukkan DKI Jakarta memiliki 193,4 juta rekening, disusul Jawa Barat 79,5 juta rekening, dan Jawa Timur 75,02 juta rekening.

“Cakupan penjaminan LPS di Provinsi Jawa Timur tercatat sebesar 75,02 juta dari total rekening bank umum atau 99,95 persen dan 2,46 juta dari rekening BPR maupun BPRS atau 99,97 persen,” terang Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat dalam temu media di Surabaya, Selasa (18/11/2024).

Acara tersebut berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jatim, OJK Jatim, dan Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jatim.

Hingga September 2024, cakupan penjaminan simpanan LPS secara nasional tetap di atas 90 persen dari total rekening perbankan nasional. Masing-masing mencapai 662 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS atau 99,97 persen.

Bambang menegaskan bahwa LPS akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan penjaminan simpanan agar berjalan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS secara berkala juga melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan. “Per September 2024, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 BPS, serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum,” ucapnya.

Bambang menjelaskan, TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 3,50 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,00 persen. Penetapan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.

“Meskipun demikian, rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas TBP. Proporsi nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP meningkat dari sekitar 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2024,” katanya.

LPS bersama lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar.

Di sisi lain, Bambang menyatakan LPS akan terus berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung. “Jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening simpanan mencapai sekitar 51 juta orang atau 19,9 persen dari populasi penduduk usia 5-74 tahun,” katanya.

LPS bersama dengan lembaga anggota KSSK lainnya berkomitmen untuk berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan di Jawa Timur khususnya, dan Indonesia umumnya.