Jakarta, jurnal9.tv -Berdasarkan informasi yang berkembang di media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Gus Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Baru Mendengar dari Media:
Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya.
2. Komitmen untuk Patuh Hukum:
Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.
3. Menghormati Proses Penyidikan:
Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.
4. Percaya pada Keadilan Hukum:
Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya.
Hormat kami.
Jubir Gus Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie