HUKUM  

Sengketa Tanah Puncak Permai Utara Belum Usai, Widowati Hartono akan Lakukan Peninjauan Kembali

Surabaya, Jurnal9.tv –  Albert Kuhon selaku juru bicara Widowati Hartono menilai ada permainan mafia tanah terkait sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya.

Penilaian ini diutarakan Albert Kuhon, karena tanah seluas 6.850 meter persegi Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya yang dimenangkan Mulya Hadi akan dilakukan peninjauan kembali oleh pihaknya yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.

Menurut Albert,  Widowati memegang SHGB nomor 4157/Pradah Kalikendal, dan dia menyebut dua perkara identik namun putusannya unik terkait sengketa tanah di lokasi yang sama. Bahwa Yayasan Cahaya Hidup Sejahtera memenangkan sengketa lahan seluas sekitar 3150 meter persegi melawan Mulya Hadi, tapi terkait lahan seluas 6.850 meter persegi pihak pengadilan memutuskan bahwa Mulya Hadi yang berhak atas tanah tersebut, padahal dalam perkara ini bukti yang ditunjukkan tak ada bedanya.  Sehingga ia berharap ada kepastian hukum karena kasusnya sama tapi hasilnya berbeda.

“Ada dua perkara yang sangat identik, bukti-buktinya sama, prosesnya juga sama tapi putusannya bisa berbeda. Itu menurut saya  suatu kejanggalan yang barangkali perlu kita cari kenapa bisa terjadi seperti itu! Karena hal seperti itu tidak menjamin kepastian hukum,” ucapnya setelah menggelar konferensi pers di salah satu hotel kawasan Gubeng Surabaya. Selasa (22/8/2023).

Terkait praktek mafia tanah, Albert menegaskan seluruh masyarakat harus berani  melawannya dengan cara mengawal proses penyelesaian sengketa tanah dilakukan secara transparan.

“Dengan memastikan bahwa proses hukum itu berjalan dengan baik, dengan menegakkan kepastian hukum itu bisa terjadi. Kalau nggak gitu akan ada terus mafia tanah,” tegasnya.

Menurutnya, praktek mafia tanah yang beroperasi secara sistematis dan mampu menggerakkan berbagai instrumen bisa menjegal sertifikat kepemilikan tanah yang sah. Sehingga inilah yang harus  diwaspadai masyarakat karena banyak sekali kasus yang terjadi pemilik SHM maupun SHGB dan menempati sebuah lahan selama puluhan tahun, harus diusir karena muncul satu pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut hanya berdasarkan memiliki surat petok D.