Sedati Darurat Sampah, GP Ansor Datangi Kantor Kecamatan

Sidoarjo, Jurnal9.tv – Gerakan Pemuda Ansor (Gp Ansor)  bersama pemerintah sepakat untuk mewujudkan wilayah bersih bebas sampah. Untuk itu Gp Ansor Sedati membuat kesepakatan dengan stake holder dalam penanganan lingkungan sehat imat kuat.

Pendatanganan piagam kesepakatan ini diikuti  camat Sedati, Gp Ansor, DLHK Sidoarjo, puskesmas Sedati, KSM, Ulama, Ipnu-Ippnu, MWCNU, Muslimat dan Fatayat. Masing-masing unsur mendatangani notulen kesepakatan. 

Salah satu yang dikeluhkan dari Gp Ansor Sedati saat ini adalah kondisi sampah-sampah di sejumlah desa di wilayah Sedati kabupaten Sidoarjo yang mengalami overload. Sehingga Sedati menjadi wilayah darurat sampah. Permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk menyosialisasikan kepada warga melalui mimbar-mimbar keagamaan, sehingga semua masyarakat dapat peduli dengan lingkungannya.  

Kordinator umum departemen pariwisata lingkungan hidup dan kesehatan PAC Gp Ansor Sedati mengaku telah melakukan riset kecil dengan membuat kompos tanah sekaligus resapannya. Biopori yang biasanya menggunakan empat dim, diperlebar menjadi ukuran 8 dim.

“Gp Ansor telah membuat kompos dan bipori berukuran 8 dim. Serta telah melakukan penanam pohon di sekitar bandara Juanda internasional, dalam rangka mengatasi sampah organik. Namun, dalam mengatasi sampah organik ini, dukungan pemerintah dinilai masih minim,” jelas Sahl Asrori, Kordinator Umum Departemen Paslinkes PAC GP Ansor Sedati.

Sementara itu, Abu Dardak, Camat Sedati menilai, kesadaran masyarakat akan sampah masih kurang.

“Sampah bisa menimbulkan sejumlah dampak. Mulai pengaruh pada udara, tanah maupun menimbulkan penyakit pada manusia. Selain kurangnya kesadaran masyarakat, permasalahan sungai yang ada di hilir juga harus diperhatikan. Sungai yang dipenuhi sampah hingga saat ini belum terselesaikan karena keterbatasan TPST,” ungkapnya.

Pihak kecamatan Sedati telah menginstruksikan kepada setiap kepala desa untuk membuat TPST. Pihaknya juga akan membuat peraturan desa (perdes) tentang TPST di setiap-setiap desa dalam pengelolahan sampah. (rhk/snm)