Sedang Puasa Eh Berciuman, Bagaimana Hukum Puasanya?

Surabaya, Jurnal9.tv – Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan sering kali terbersit pertanyaan apakah hal ini diperbolehkan atau apakah hal ini akan membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang mungkin terbesit di pikiran adalah apakah berciuman menyebabkan batalnya puasa.

Dilansir dari youtube NU Online, Gus Thowus menjelaskan bahwa hukum berciuman tidaklah membatalkan puasa selama tidak menyebabkan keluarnya sperma. “Secara garis besar hukum berciuman jikalau tidak disertai dengan keluarnya sperma tidak membatalkan puasa”.

Meskipun begitu, Gus Thowus mengatakan bahwa dalam hal ini ada banyak hal yang harus diperhatikan karena berpengaruh kepada implementasi hukum. Gus Thowus menjelaskan bahwa yang pertama diperhatikan adalah apakah berciuman dengan seseorang yang halal atau tidak.

“Orang yang halal kita cium nanti terperincian hukumnya.Yang pertama, jikalau tanpa disertai dengan syahwat maka hukum ciumannya halal dan tidak ada kemakruhan apalagi keharaman, tidak ada.”

Sedangkan apabila ciuman dengan orang yang halal disertai dengan syahwat maka ciuman tersebut dihukumi makruh tahrim. Puasa orang tersebut tidaklah batal puasanya namun pahalanya hilang.

Dan apabila seseorang berciuman hingga menyebabkan keluar sperma maka puasanya batal. Orang tersebut wajib mengqada puasa tapi tidak wajib membayar kafarat (denda). Gus thawus menambahkan jika seseorang tahu bahwa dengan mencium istrinya akan menyebabkan dia keluar sperma maka hukum mencium istrinya pada saat puasa menjadi haram.

“Nah sekarang jika lawan lainnya atau musuhnya itu bukan mahrom atau bukan orang yang halal maka ciumannya haram, tetap berdosa baik itu di luar puasa ataupun di tengah puasa.” Ciuman tersebut memang tidak menyebabkan batalnya puasa selama orang tersebut tidak mengeluarkan sperma. Namun orang tersebut mendapatkan dosa karena ciuman yang dilakukan hukumnya haram.

Nah, Sebaiknya pasangan juga membatasi diri dalam bermesraan di siang hari Ramadhan ya. Karena mengantisipasi lebih baik daripada tidak yakin bisa menjaga syahwat. (swp/snm)