Rumah Mewah Senilai Rp 24 Miliar di Kertajaya Indah  Dieksekusi Petugas PN Surabaya

Surabaya, Jurnal9.tv –  Petugas  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi  rumah mewah yang berlokasi  di Jalan Kertajaya Indah no 28 , Surabaya. Rumah mewah  senilai Rp 24 miliar dengan sebidang tanah  luas keseluruhan 1050 Meter2  ini milik Soesanto Hadiprajitno. Rumah mewah ini dipenuhi dengan koleksi guci mulai dari ukuran terkecil hingga besar menyentuh atap rumah.

Dari pantauan di lokasi,  sebelum pengosongan rumah mewah tersebut  petugas  dari Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi surat penetapaan, yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nomor.11/Eks/2022/Pn.sby. Surat tersebut  dibaca  oleh Juru sita, Darmanto SH. Di hadapan kuasa hukum pemohon,  Davy Hindranata SH, MH. 

Hingga usai  pembacaan tersebut, rumah masih dalam keadaan  ada penghuninya, dan dijaga oleh beberapa anggota Polrestabes Surabaya, Polsek Mulyorejo, Danramil, Garnisun serta perwakilan dari Kelurahan Manyar Sabrangan.

Jurusita Pengadilan Negeri Darmanto melaksanakan pengosongan obyek di Jalan Kertajaya Indah no 28 dari pihak termohon sudah diberikan teguran juga berdasarkan risalah lelang senilai.  “Pihak dari Pengadilan Negeri akhirnya mengosongkan berdasarkan surat ekseskusi dari pemohon,” ujarnya.

Menurut  Darmanto eksekusi pengosongan rumah mewah tersebut  dilakukan berdasarkan risalah lelang yang diajukan pemohon sejak tahun 2022.

Usai pembacaan surat oleh Juru sita di depan pintu rumah tersebut, puluhan kuli angkut langsung masuk ke dalam rumah mewah tersebut. Sejumlah perabotan langsung diangkut ke atas truk. Namun untuk koleksi guci mulai ukuran terkecil hingga ukuran besar, petugas harus hati-hati karena khawatir jatuh dan pecah. Pemilik rumah hanya bisa pasrah menyaksikan perabotannya diangkut ke truk.

Secara terpisah kuasa hukum dari pemohon Davy Hindranata SH, MH menyampaikan, eksekusi yang dilakukan berdasarkan proses lelang dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihaknya  kemudian memberi waktu kepada termohon batas waktu malah mengajukan gugatan, serta sudah mendapatkan teguran dari Pengadilan Negeri Surabaya.

“Maka berdasarkan amar putusan Pengadilan Nomor.11/Eks/2022/Pn.sby hari ini dilakukan eksekusi di Jalan Kertajaya Indah 28,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa obyek lelang di Jalan Kertajaya Indah nilainya mencapai Rp 24 Milliar serta objek keseluruhan mencapai 10,40 M2 persegi.

Sementara itu, pihak Soesanto Hadiprajitno sebenarnya sudah meminta waktu untuk mengosongkan sendiri perabotan rumah yang cukup banyak. Namun, permohonan tersebut ditolak lantaran jauh hari sebelumnya sudah diberi waktu namun tidak segera dikosongkan.

“Ini kan didalam rumah banyak barang berharga. Kami kuatir rusak. Guci-guci ini juga kuatir jatuh dan pecah, saya minta mereka hati-hati saat memindah ke atas truk,” ujar salah seorang penghuni rumah tersebut. (ahs/snm)