Puluhan Tenaga Honorer di Jember Gelisah 

Jember, Jurnal9.tv – Rencana revisi Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Agustus atau September mendatang memunculkan kegelisahan tenaga honorer di Jember. Kegelisahan itu disampaikan puluhan tenaga honorer di Jember kepada Anggota DPRD Jatim, Hari Putri Lestari saat serap aspirasi.

Tenaga honorer ini berasal dari beberapa Pukesmas, instansi pemerintah dan Satpol PP di Jember. Menanggapi curhatan tenaga honorer, Hari Putri Lestari menegaskan DPRD Jatim dan Pemprov Jatim menunggu aturan atau payung hukum dari pemerintah pusat. DPRD dan Pemprov Jatim tidak berani membuat regulasi mendahului pemerintah pusat terkait nasib honorer.

Secara hak asasi manusia dan Undang-Undang Dasar, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun pengalaman kerja bisa menjadi pertimbangan untuk menjadi P3K atau ASN. maka mekanisme rekrutmen melalui tes harus tetap dilalui, karena pemerintah mempunyai aturan. 

“Berusaha menenangkan dulu. Bahwa pemerintah sedang menyiapkan solusinya. Apa yang disampaikan pemerintah kita tunggu. Saya juga tidak berani mendahului,” jelas Hari Putri Lestari.

Jika rekrutmen P3K atau ASN dipaksakan tanpa tes, maka pegawai bekerja tidak sesuai bidangnya, dan tidak akan maksimal pelaksanaannya. Pegawai akan mendapatkan kesejahteraan, namun DPRD menilai wajar jika pemerintah mengharapkan kinerja yang mumpuni. (asy/snm)