Profesor Abdul Chalik Sesalkan Putusan Kasasi Ferdi Sambo, Preseden Buruk Dunia Hukum

Surabaya, Jurnal9.tv – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat mendapat kritikan sejumlah pihak, salahsatunya Prof. Dr. H. Abd. Chalik, M.Ag. Usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Politik Islam di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, pada kamis (10/08/23) dirinya menyebut dari sisi keadilan tidak dibaca secara utuh oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan terhadap kasasi yang diajukan ferdi sambo.

Menurut Dosen pengajar di Pascasarjana Hukum Tata Negara UINSA ini, ferdi sambo bukan sekadar merusak keluarga atau menghilangkan nyawa tetapi juga berkaitan dengan citra hukum dan kepolisian.

Dalam kasusnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati di tingkat PN Jakarta Selatan. Kemudian mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan. Prof. Abd. Chalik menilai, dalam konteks keadilan keputusan kasasi tersebut kurang mencerminkan keadilan sebagai prinsi dalam proses pengambilan keputusan.

Putusan kasasi tersebut bagi Guru Besar ke-85 di UINSA ini, dapat menciderai citra baik hukum di mata msyarakat. Dirinya juga mengingatkan, keputusan pengadilan di tingkat pertama seringkali di redupsi ditingkat banding dan kasasi.

Bagi pria kelahiran Bondowoso ini, kejadian tersebut menjadi Preseden buruk dalam dunia hukum. Namun meskipun begitu, dirinya menganggap persoalan tersebut sebagai kasus hokum murni dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.

Dalam sidang kasasi yang berlangsung pada 8 agustus, Mahkamah Agung menugaskan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana. Terdapat 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.