Problem Pembangunan Pengelola Limbah Mulai Diurai Komisi D DPRD Jatim

Surabaya, Jurnal9.tv – Progres Pembangunan Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (PPSLBH) milik pemerintah Provinsi Jawa Timur di Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto yang cenderung jalan di tempat, berhasil diurai oleh komisi D DPRD Jawa Timur.

Komisi D DPRD Jatim melakukan dengar pendapat dengan sejumlah OPD untuk mengurai problem PPSLBH Provinsi Jawa Timur.  

Wakil ketua Komisi D DPRD Jatim, Ashari mengatakan, kendala utama mandegnya PPSLBH 3 Dawarblandong Mojokerto adalah tidak adanya koordinasi yang baik antar OPD di lingkungan pemprov jatim yang menangani persoalan PPSLBH 3. Dimana antar OPD saling menunggu sehingga tidak ada progres dalam proses tukar menukar kawasan hutan,  antara lahan PPSLBH 3 di Dawarblandong Mojokerto dengan lahan pengganti di Bonwowoso.

“Kunci pembangunan teknis PPSLBH 3 Dawarblandong bisa berjalan lancar itu pada progres ruislag atau TMKH di Bondowoso,” terang Ashari.

Komisi D mengkritisi pemanfaatan kayu tegakan yang dibiarkan nganggur. Padahal Pemprov sudah mengeluarkan Rp 6,3 miliar untuk ganti rugi pohon di lahan PPSLBH 3 Dawarblandong. (asy/snm)