Surabaya, Jurnal9.tv – Sebuah rumah tangga yang harmonis adalah impian semua orang, terutama bagi pasangan yang baru menikah. Pernikahan adalah jalan menuju dan menjadi rumah tangga, yang dilandasi oleh nilai-nilai ajaran agama Islam. Yang selalu membawa kemudahan dan berkah dalam mewujudkan suatu keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, untuk menghindari kekerasan di dalam rumah tangga. Pastinya, setiap rumah tangga mempunyai masalah masing-masing, tetapi harus mengerti dan saling memahami. Bagaimana menyelesaikan permasalahan rumah tangga, sehingga tidak terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ustadz Ahmad Muntaha dalam Talkshow Kiswah Interaktif Tv9 Nusantara mengatakan, di dalam perspektif Islam, perlu kita pahami secara sederhana dan agar membuat salah paham.
Baru-baru ini, Kasus Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) dialami penyanyi dangdut Lesty viral diperbincangkan. Di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34, dijelaskan bahwasannya seorang perempuan boleh dipukul. Namun jangan memahaminya secara dangkal, sehingga menginterpretasikan kebolehan KDRT.
Secara fiqih, suami dan istri mempunyai hak masing-masing, tetapi kenyataannya jauh dari apa yang diharapkan sehingga muncullah Nusyuz, atau istri yang memiliki sifat pembangkang dan suka marah.
Di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34, dijelaskan bahwasannya ada beberapa langkah untuk mengembalikan istri agar taat kembali kepada suami. Dengan beberapa hal yakni:
- Dinasihati atau diingatkan
- Didiamkan ketika tidur sampai 3 hari
- Dipukul
Sementara itu, Pakar tafsir kenamaan, Muhammad Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah volume II mengurai tentang ayat tersebut, bahwa kata wadhribuhunna dalam ayat itu tidak bisa serta merta dimaknai pukullah mereka, sebab orang yang berjalan kaki atau musafir disebut Al-Qur’an dengan yadhribuna fi al-ardh yang secara harfiah bermakna memukul di bumi (atau memukulkan kaki di bumi).
Oleh karena itu menurut para ulama, memukul dalam ayat ini dipahami memukul yang tidak menyakitkan. Quraish Shihab menekankan jangan sampai kata ‘memukul’ dalam arti ‘menyakiti’. Karena Nabi Muhammad Saw mengingatkan agar ‘Jangan memukul wajah dan jangan pula menyakiti’.
Ning Dahliyah Haqqi dalam Talkshow Kiswah Interaktif Tv9 Nusantara menjelaskan, seorang istri yang pernah terkena pukul oleh suami itu karena dia memiliki sifat pembangkang, pemberontak, tidak menaati ajaran islam, dan suka marah, atau Atau ketika dia tidak mau lagi menjalankan dan meninggalkan kewajibannya.
Adapun syarat-syarat seorang suami memukul istrinya yakni:
- Pemukulan suami kepada seorang istri harus dilakukan dengan tujuan utama yaitu mendidik istri agar kembali taat kepada suami.
- Pemukulan adalah alternatif terakhir yang dilakukan, jika masih bisa dinasihati maka bisa didiamkan terlebih dahulu, tidak boleh langsung memukul seorang istri.
- Tidak boleh memukul yang menyiksa dan menganiaya seorang istri.
- Boleh memukul jika tidak ada pertikaian.
- Tidak boleh memukul istri apabila diawali pertikaian suami
Pria yang mencintaimu tak akan memukulmu untuk menyeleseikan permasalahan. Tidak boleh seorang suami memukul istri tanpa alasan yang jelas, atau memukul karena kemarahan suami.
Sebuah hubungan dalam satu keluaraga itu sangat dinamis, dimana terkadang hubungan sangat panas, lalu dingin, atau selalu bergantian. Untuk itu Jadilah pasangan keluarga yang selalu mengendalikan emosi dan mengerti satu sama lain. Tingkatkan kesabaran ketika mengalami masalah apapun yang terjadi. Dan jangan lupakan, orang tua menjadi contoh, suri tauladan untuk anak-anak yang berada di dalam lingkup keluarga kecil. (dna/snm)