Jakarta, jurnal9.tv -Sebanyak 50 LSM atau NGO yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu bereaksi dan menilai berbahaya terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (Rabu, 24/1) yang membolehkan pejabat public sekaligus politik mulai dari presiden hingga para Menteri berpihak dalam Pemilu 2024 selama tidak menggunakan fasilitas negara. Dikhawatirkan, pernyataan presiden itu akan mendorong semakin meluasnya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024. Bila Presiden tetap berpihak, Koalisi memberi pilihan Presiden Jokowi cuti atau mundur dari jabatan kepresidenan agar pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil.
Kelima puluh organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan sikap itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh.
Juga tergabung dalam koalisi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan LBHM.
Seperti diberitakan, Presiden menyampaikan pernyataan itu kepada waratawan seusai prosesi Kementerian Pertahanan menyerahkan pesawat C-130J Super Hercules dan helikopter AS-550 Fennec dan helikopter AS-565 Panther kepada TNI Angkatan Udara (AU). Penyerahan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, disaksikan langsung oleh Jokowi.
Narahubung Koalisi, Gufron Mabruri yang juga Direktur Imparsial menyampaikan sikap koalisi didasarkan pada catatan dalam kontestasi Pemilu 2024 yang jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden-yang maju ke kursi pemilu lewat Putusan Pamannya yang merupakan adik ipar presiden. Selain itu keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang benderang yaitu pengerahan aparat pertahana dan keamanan dalam kegiatan pemilu untuk memasang baliho pasangan calon dukungan presiden, mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya, dan puncaknya di media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran.
Menurut Ghufron, Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024. Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral. “Namun, alih-alih melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi,” sambungnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan presiden bisa semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024. Menurutnya, Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis. Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu, sebagaimana telah dinyatakan secara tegas pada Pasal 281 ayat (1) UU No. 7/2017.
Berikut empat desakan Koalisi Masyarakat Sipil selengkapnya:
Pertama, Presiden Segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada Wapres untuk menjalnkan aktifitas Presiden. Akan jauh lebih baik lagi jika Presiden sadar diri untuk mundur dari jabatan Presiden dan membuat dirinya bebas dalam berpolitik pemenangan Pemilu. Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataanya hari ini maka potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi.
Kedua, meminta semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam Pemilu untuk mundur dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara.
Ketiga, mencopot pejabat negara (Menteri) yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.
Keempat, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu untuk berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan Pemilu.(*)