Probolinggo, jurnal9.tv -Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo meresmikan Pondok Rehabilitasi “Adhyaksa Saka 9” diiringi penyerahan sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk legalitas, Senin (8/9/2025) pukul 16.00 WIB. Acara tersebut dihadiri Forkopimda, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat.
Pondok rehabilitasi ini dibangun sebagai implementasi program humanis Kejaksaan RI dalam penanganan penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi, sebagaimana amanat Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021. Fasilitas yang disediakan tidak hanya untuk pemulihan medis, tetapi juga konseling, pembinaan keterampilan, hingga penguatan nilai-nilai religius berbasis kearifan lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, SH, MH, menyampaikan bahwa pondok ini merupakan buah sinergi bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat. “Inisiatif ini adalah langkah konkret menciptakan lingkungan sosial yang sehat sekaligus berkeadilan,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf diharapkan memberi kepastian hukum bagi keberlanjutan pengelolaan pondok rehabilitasi. Dengan legalitas tersebut, pondok dapat terus berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang.
Keberadaan Pondok Rehabilitasi “Adhyaksa Saka 9” diharapkan menjadi model percontohan dalam upaya pemberantasan narkotika melalui pendekatan hukum yang humanis serta menjadi pusat pemberdayaan pascarehabilitasi bagi masyarakat yang terdampak. (Bhj)