Malang, Jurnal9.tv – Polri melalui rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan rekonstruksi insiden Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu. Rekonstruksi ini dilakukan di lapangan sepakbola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam rekonstruksi ini dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Irwasum, Kadiv Propam, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Inafis dan Labfor.
“Rekonstruksi hari ini merupakan tindaklanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, hari ini melakukan rekonstruksi. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel,” paparnya.
“Saya ucapkan terimakasih pada Polhukam dan Kajati Surabaya yang melihat rekonstruksi hari ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Kadiv Humas Polri menjelaskan, pada rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada 3 tersangka, yakni stersangka berinisial WS, BS, dan H terkait pasal 359 dan 360 KUHP itu yang menjadi fokus.
“Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang, sebagai saksi dan pemeran pengganti, dan ada juga 30 adegan yang dilaksanakan pada kegiatan rekonstruksi hari ini,” ungkap Kadiv Humas Polri di hadapan awak media.
“Tujuan dari rekonstruksi hari ini, bahwa peran dari tersangka 3 orang tersebut di lihat juga ileh teman-teman Jaksa. Apa yang masih belum jelas akan semakin lebih jelas. Secara tekhnis kegiatan rekonstruksi ini tentunya akan dibuatkan berita acara dan dimasukkan dalam berkas nantinya, begitu juga akan diserahkan pada jaksa peneliti, kemudian jaksa nanti akan melakukan penelitian yang dihadirkan oleh penyidik, apa bila sudah P-21 dan segera tahap dua, kemudian menuju persidangan,” tambahnya.

Irjen Pol Dedi juga mengatakan. Komitmen sesuai perintah Kapolri kasus ini segera dituntaskan secara transparan, secara akuntabel dan juga proses pembuktian secara ilmiah.
“Kita masih menunggu pelaksanaan ekshumasi, karena sampai hari ini daribpihak penyidik, juga nanti akan didampingi pihak polhukam akan bertemy dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP. Penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga,” tandasnya Kadiv Humas Polri.
Sementara itu, Menko Polhukam dalam hal ini disampaikan Irjen Pol Armed Wijaya sebagai Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI menyampaikan, kehadirannya dalam rekonstruksi kali ini adalah perintah dari ketua TGIPF untuk melihat secara langsung jalannya rekonstruksi yang dilakukan di Lapangan Mapolda Jatim.
“Saya hadir disini atas perintah dari bapak Menkopolhukam, selaku ketua TGIPF. Dalam rangka menyaksikan reknontruksi yang dilaksanakan oleh Polda Jatim, dalam penanganan kasus Kanjuruhan yang menelan korban sampai saat ini ada 133 orang yang meninggal dunia,” ucap Irjen Pol Armed Wijaya.

Lebih lanjut, Irjen Armed juga menyampaikan terimakasih kepada Polri dan terutama Polda Jatim yang sudah melaksanakan rekonstruksi ini dengan lancar, aman dan tertib.
“Ini dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF kepada Polri untuk melaksanakan rekonstruksi,” imbuhnya.
“Adapun tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang kita lihat di CCTV, sehingga nantinya rekonstruksi ini akan membantu Kejaksaan didalam proses persidangan di pengadilan,” pungkasnya. (mrj/snm)