Home ยป Soal Batas Usia Capres/Cawapres, Hendardi: Ini Kebijakan Hukum Terbuka, Tak Cukup Diputuskan MK
POLITIK

Soal Batas Usia Capres/Cawapres, Hendardi: Ini Kebijakan Hukum Terbuka, Tak Cukup Diputuskan MK

Jakarta, Jurnal9.tv – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Jakarta, Hendardi meminta semua elemen harus mengingatkan dan mengawal Mahkamah Konstitusi (MK), agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti penguasa. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi MK juga akan kehilangan integritas dan kenegarawanan.

“MK akan dianggap telah menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres, dan ini cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” ungkapnya melalui rilis yang disebarkan ke media.

Menurut Hendardi, uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Deretan permohonan uji materiil ini, lanjutnya bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo.

Hendardi membeberkan, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), dan tidak seharusnya diuji oleh MK. Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. “Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” tegasnya (*)